SUARA DENPASAR - Setidaknya sudah ada 32 aset milik tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Yakni Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group sudah disita jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aset yang berupa tanah, kebun sawit, kapal tongkang, dan bangunan itu rinciannya 18 di Jakarta, 12 di Riau, dan dua di Bali.
Untuk di Bali sendiri, dua aset itu berupa lahan dan hotel. Yakni Hotel Holiday Inn Resort dan Hotel Holiday Inn Express.
"Tim juga sudah melakukan pelacakan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi melalui via whatsApp, Rabu (24/8/2022). "Informasi masih ada aset yang disita lagi, kali ini helikopter yang disita disita," imbuhnya.
Surya Darmadi menjadi tersangka dugaan korupsi lahan sawit bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999—2008 dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
Rencananya, hari ini tersangka akan kembali diperiksa setelah sebelumnya mengeluhkan penyakit jantungnya kumat, sebelum akhirnya dihantarkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Kamis (18/8/2022).
Sakit jantung yang diderita Surya Darmadi sempat diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Di mana kondisi kesehatan kliennya menurun setelah tiga di Indonesia dari Taiwan.
Namun, setelah empat di rawat di RSU Adhyaksa. Selasa (23/8/2022) dokter menyatakan Surya Darmadi kondisinya sudah mulai pulih dan kini ditempatkan di Rutan Kejagung di Salemba. ***
Baca Juga: Setelah Batal Periksa Surya Darmadi Karena Alasan Kesehatan, KPK Kembali Kirim Surat Ke Kejagung