SUARA DENPASAR – Polri tampaknya tidak akan main-main terhadap perjudian. Belakangan ini, penangkapan terkait perkara judian pun marak. Bahkan, Polri pun akan sikat habis judi online termasuk yang menjadi sponsor klub sepak bola. Terutama PSIS Semarang, Persikabo, dan Arema FC yang saat ini diduga mendapat sponsor judi online.
Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menindak perjudian bisa merembet ke klub sepak bola yang mendapat sponsor dari situs judi online. Tiga klub Liga 1, yakni PSIS Semarang, Persikabo dan Arema sudah terdeteksi mendapat sponsor dari rumah judi online.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian akan sikat habis segala bentuk perjudian. Termasuk adalah situs judi online yang mengalirkan dana ke klub sepak bola yang berlaga di Liga 1.
“Pokoknya sikat semua bentuk perjudian. Komitmen dari Pak Kapolri sikat habis. Mulai dari tingkat Polres, Polda, Mabes juga Ditsiber untuk bergerak,” tegas Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (23/8/2022).
Disinggung apakah pihak kepolisian akan memanggil penyelenggara Liga 1 yakni PT Liga Indonesia Baru, PSSI, klub yang mendapat sponsor dari judi online, Dedi menyatakan penanganan judi online akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
“Wes kabeh, iku siber urusane (Sudah semuanya, itu Direktorat Siber urusannya). Segala teknis (Direktorat) Siber yang menindaklanjuti,” kata dia.
Sebelumnya, memang ada laporan ke Bareskrim Polri terkait klub tersebut memasang logo sponsor yang diduga terkait dengan rumah Judi. Laporan bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022.
Pihak yang dilaporkan adalah tiga klub Liga 1, yakni Arema FC, PSIS Semarang, dan Persikabo 1973, turut serta PSSI dan PT LIB. Pelanggaran terlapor diduga terkait tindak pindana yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP.
Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud. Sedangkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Baca Juga: Tiga Rumah di Denpasar Terbakar, Komputer, TV, Segala Perabot Rumah Tangga hingga Uang Ludes
Tiga klub sepak bola yang berkancah di Liga 1 2022/2023 memang terdeteksi memasang logo yang identik dengan rumah judi online. PSIS Semarang memasang logo Skor88 News, yang identik dengan situs judi online Skor88 pada jersey latihan.
Arema FC juga memasang logo Bola88 yang identikan dengan situs judi onlie Bola 88 pada jersey latihan. Sedangkan Persikabo 1973 malah menggunakan jersey tanding dengan logo SBOTOP yang identik dengan rumah judi.
Khusus Persikabo 1973, bahkan sudah lebih dulu mendapat sponsor yang diduga dari situs judi online. Klub yang sempat bernama Tira Persikabo, bentukan TNI, ini memasang logo SBOTOP di jersey tanding pada bagian dada. (*)