SUARA DENPASAR - Dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang diotaki oleh Ferdy Sambo, Kapolri mengakui ada upaya penghilangan barang bukti, rekayasa kasus, hingga menghalangi penegakan hukum.
Hal tersebut yang membuat adanya hambatan dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
"Tanggal 4 Agustus Irsus melaporkan temuan Timsus Polri adanya perbuatan personel yang menghambat proses penyelidikan. Ada pelanggar tidak profesional dalam olah TKP, termauk hilangkan barang bukti, rekayasa kasus, dan menghalangi proses pengakan hukum," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, saat dipanggil Komisi III DPR RI, Rabu (28/08/2022).
Kemudian, dari temuan tersebut dilakukan pemeriksana kode etik dan demosi para pelanggar. Mereka yang diduga melanggar dilakukan mutasi dan diganti dengan pejabat baru.
Setelah ada pergantian itu, hambatan yang dirasakan penyidik mulai berkurang dan terus berjalan lancar.
"Setelah oergantian mutasi dan diisi pejabat bary, hambatan yang dirasakan penyidik mulai berkurang. Penyidikan berjalan lancar dan membuahkan hasil," kata dia.
Nyaris 100 Personel
Data terbaru, terkait anggota polisi yang sudah diperiksa perihal kasus pembunuhan Brigadir J totalnya, hampir seratus anggota yang telah diperiksa dalam kasus itu.
“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Listyo.
Baca Juga: Polri: Sikat Habis Judi Online Sponsor Klub PSIS Semarang, Persikabo, dan Arema FC
Dari total yang diperiksa, Listyo mengatakan bahwa ada 35 polisi dari berbagai pangkat yang diduga melanggar kode etik.
Dia merinci, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Sementara itu dari total yang diduga melanggar etik, sudah ada sebagian yang menjalani penahanan di tempat khusus (patsus).
“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus, yang lain masih berproses," kata Listyo.
"Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” sambung Listyo.
Sebelumnya, Listyo menyatakan pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.(*)