SUARA DENPASAR - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat mengubah keterangannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Namun, janji dari Ferdy Sambo yang tak ditepati membuat Bharada E akhirnya berkata jujur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit saat dipanggil Komisi III DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.
Kapolri mengatakan, Sambo awalnya menjanjikan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan kepada Bharada E. Namun, akhirnya, dia ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut menjadi titik bali. Bharada E menarik keterangan sebelumnya dan menuliskan secara rinci peristiwa yang sebenarnya.
“Richard ditetapkan tersangka, yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait pengakuan sebelumnya," kata dia.
Saat itu, Richard langsung ditanya Kapolri kenapa mengubah keterangannya. Kepada Kapolri, dia mengatakan bahwa sebelumnya dijanjikan SP3 oleh Sambo. Namun, tetap dijadikan tersangka.
"Dia kemudian mengatakan keterangan yang jujur dan terbuka. Hal ini merubah semua keterangan awal. Richard minta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan FC," kata dia.
Untuk diketahui, Bharada E merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Timus Polri menetapkan 5 tersangka, termasuk Bhara E. Empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Samo dan Istrinya Putri Candrawathi.
Baca Juga: Minions dan Dua Ganda Putra Indonesia Melaju ke 16 Besar Kejuaraan Dunia BWF 2022
Kemudian dua lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. (*)