SUARA DENPASAR - Polresta Denpasar merilis kasus penggerebekan sarang judi online di home stay Pondok Indah Jalan Campuhan 1A, Dewi Sri Kuta, Badung. Sembilan tersangka yang ditangkap terdiri dari tujuh pria berinisial DA, MR, ERI, AS, JS, AF, dan AS. Dua lainnya merupakan wanita berinisial EN dan FA. Bagaimana dengan bandar besar?
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas sembilan pelaku ini bukan bandar. Mereka merupakan karyawan biasa yang digaji dengan nominal Rp4 juta hingga Rp5 juta. Mereka bertugas menjadi operator, leader operator, bendahara hingga marketing digital.
Dari penangkapan ini, tak ada satupun dari para tersangka berstatus sebagai bos atau bandar. Maka, menjadi pertanyaan besar di mana sang bandar besar?
Kombes Bambang pun mejelaskan, pusat server dari judi online ini berada di luar negeri.
"Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata server pusatnya di luar di Filipina," ungkapnya.
Para tersangka ini mengoperasikan sejumlah jenis judi online. Mulai dari togel, poker judi slot, kasino hingga live pacuan kuda.
Dikatakan Kombes Bambang, saat ini pihaknya masih mendalami siapa bandar atau bos dari para pelaku. Jarena menurutnya, para karyawan ini direkrut oleh sang bandar untuk dipekerjakan melalui iklan lowongan kerja di grup Lowongan Kerja Judi Kamboja.
Yang berminat kerja diarahkan untuk chat melalui telegram dengan nomor yang tercantum. Lalu karyawan juga mengirim CV ke akun telegram bos bernama Aan.
"Kemudian karyawan akan dibelikan tiket pesawat menuju ke Bali dan akomodasi ditanggung oleh bos Aan," tambahnya.
Diungka perwira dengan melati tiga di pundak ini, bahwa beroperasi selama kurang lebih dua bulan, dari Juni hingga Agustus 2022, setidaknya keuntungan sudah mencapai Rp. 1,3 miliar.
Kini para pelaku dikenai Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal ini berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun daan denda paling banyak Rp1 miliar. (MNP)