Polisi Gerebek 9 Karyawan Judi Online di Kuta, Bandar Besar?

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:34 WIB
Polisi Gerebek 9 Karyawan Judi Online di Kuta, Bandar Besar?
Tangkapan 9 karyawan judi online di Kuta. Sang bandar besar belum ditangkap. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR - Polresta Denpasar merilis kasus penggerebekan sarang judi online di home stay Pondok Indah Jalan Campuhan 1A, Dewi Sri Kuta, Badung. Sembilan tersangka yang ditangkap terdiri dari tujuh pria berinisial DA, MR, ERI, AS, JS, AF, dan AS. Dua lainnya merupakan wanita berinisial EN dan FA. Bagaimana dengan bandar besar?

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas sembilan pelaku ini bukan bandar. Mereka merupakan karyawan biasa yang digaji dengan nominal Rp4 juta hingga Rp5 juta. Mereka bertugas menjadi operator, leader operator, bendahara hingga marketing digital. 

Dari penangkapan ini, tak ada satupun dari para tersangka berstatus sebagai bos atau bandar. Maka, menjadi pertanyaan besar di mana sang bandar besar?

Kombes Bambang pun mejelaskan, pusat server dari judi online ini berada di luar negeri.

"Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata server pusatnya di luar di Filipina," ungkapnya.

Para tersangka ini mengoperasikan sejumlah jenis judi online. Mulai dari togel, poker judi slot, kasino hingga live pacuan kuda.

Dikatakan Kombes Bambang, saat ini pihaknya masih mendalami siapa bandar atau bos dari para pelaku. Jarena menurutnya, para karyawan ini direkrut oleh sang bandar untuk dipekerjakan melalui iklan lowongan kerja di grup Lowongan Kerja Judi Kamboja.

Yang berminat kerja diarahkan untuk chat melalui telegram dengan nomor yang tercantum. Lalu karyawan juga mengirim CV ke akun telegram bos bernama Aan.

"Kemudian karyawan akan dibelikan tiket pesawat menuju ke Bali dan akomodasi ditanggung oleh bos Aan," tambahnya. 

Diungka perwira dengan melati tiga di pundak ini, bahwa beroperasi selama kurang lebih dua bulan, dari Juni hingga Agustus 2022, setidaknya keuntungan sudah mencapai Rp. 1,3 miliar.

Kini para pelaku dikenai Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal ini berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun daan denda paling banyak Rp1 miliar. (MNP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pangkat Kombes hingga Bharada, Daftar Lengkap 24 Nama yang Dimutasi Jadi Yanma Polri

Pangkat Kombes hingga Bharada, Daftar Lengkap 24 Nama yang Dimutasi Jadi Yanma Polri

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 09:13 WIB

Ibu 42 Tahun Meninggal Misterius di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Keluarga Minta Kejelasan

Ibu 42 Tahun Meninggal Misterius di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Keluarga Minta Kejelasan

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:06 WIB

Pemuda Nganjuk Ditangkap di Karangasem gegara Curi Tiga HP di Kuta Utara

Pemuda Nganjuk Ditangkap di Karangasem gegara Curi Tiga HP di Kuta Utara

| Senin, 22 Agustus 2022 | 14:12 WIB

Pasca Digerebek Polresta Denpasar, Stark Boutique Hotel & Spa Langsung Sepi

Pasca Digerebek Polresta Denpasar, Stark Boutique Hotel & Spa Langsung Sepi

| Minggu, 21 Agustus 2022 | 19:04 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB