Suara Denpasar - Polri menggelar sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam.
Sidang kode etik terkiat dengan kasus yang kini membelitnya yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sidang kode etik digelar pada Kamis (25/8/2022) di TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Diketahui Ferdy Sambo sudah masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.30 WIB.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Lalu apa putusan sidang kode etik tersebut? Hingga dua jam lamanya persidangan masih terus berjalan.
Sidang tertutup untuk media, tampak personel bersenjata lengkap berjaga di depan pintu masuk ruangan sidang. ***
Baca Juga: Sidang Etik, Berseragam Lengkap Kaisar Sambo Tatap Komjen Pol. Ahmad Dofiri