SUARA DENPASAR - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Abby pelaku penembakan menggunakan senapan angin yang mengenai pengendara wanita di Abiansemal, Badung tak ditahan. Kabar terbaru, antara pelaku dan korban Ni Luh Putu Suksma Lusiana Putri memilih jalan berdamai.
Sebagaimana diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa, Kamis (25/8/2022). Dijelaskan Ika, kedua korban sudah berdamai satu sama lain.
"Pelaku dan korban sudah berdamai," ujarnya via pesan singkat WhatsApp.
Lalu bagaimana dengan proses hukumnya? Putu Ika mengatakan bahwa hingga saat ini proses hukumnya masih berjalan. Meski keduanya telah berdamai.
Sederhananya, apakah korban akan mencabut laporan atau tidak, itu tergantung korban sendiri.
"Kalau sudah ada laporan polisi, proses hukum perkara pasti dilanjutkan. Cuma nanti dalam proses penyelesaian hukumnya tergantung kedua belah pihak. Apakah mereka akan menyelesaikan proses hukumnya melalui proses peradilan atau melalui restorative justice, karena mereka sudah berdamai," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi tak menahan Abby, tersangka pelaku penembakan wanita pengendara sepeda motor di Badung. Meski faktanya pemuda asal Cianjur Jawa Barat itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/8/2022).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana pada Kamis (18/8/2022). Dijelaskannya bahwa tersangka tak ditahan karena sesuai dengan pasal yang diterapkan kepada pelaku.
"Karena pelaku melanggar pasal 360 ayat 2. Jadi dari pihak Reskrim (Polres Badung) tidak menahan," ujarnya. Menurutnya jenis pelanggaran dan pasal yang diterapkan tidak bisa membuat tersangka bisa ditahan.
Baca Juga: Selain Belum Tangkap Bandar Judi, Penggerebekan di Kuta Tak Menyita Barang Bukti Uang Tunai
Begitu juga dengan aksi pelaku menggunakan plat nomor palsu pada mobil mewah jenis Lexus yang dipakainya di lokasi kejadian. Dikatakannya bahwa mobil itu bukanlah mobil bodong. Itu memang mobil milik pelaku. Hanya saja dia memakai plat palsu.
"Mobilnya benar punya dia, tetapi STNK-nya sudah tidak berlaku, makanya dia menggunakan STNK yang lain masih berlaku. Jadi hanya pelanggaran saja," tandasnya.
Sebelumnya, pelaku itu ditangkap di vila tempat tinggalnya di Jalan Dewi Sri, Kuta pada Minggu (15/8/2022). Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, pelaku menembak menggunakan senapan angin, bukan air soft gun.
"Dimana pelaku menggunakan senapan angin kaliber 4,5," katanya kepada awak media di Polres Badung, Senin (15/8/2022). Dijelaskannya, saat itu pelaku hendak menembak burung bangau di lokasi kejadian.
Senapan angin yang digunakan adalah milik temannya. "Pelaku ini datang liburan ke Bali bersama rombongan keluarganya. Nah di Bali dia punya teman memiliki senapan angin berinisial N. Itu yang dipakai," tambahnya.
Yang mengejutkan, ternyata pelaku menggunakan mobil mewah Lexus saat berada di TKP. Surat kendaraan mobil mewah itu ternyata sudah mati. Sehingga pelaku menggunakan plat nomor palsu selama mobil itu berada di Bali.