Suara Denpasar - Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi memasuki babak akhir. Keduanya akan dipertemukan pada Selasa (30/8) pagi.
Bukan tanpa sebab, keduanya akan dipertemukan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi ini rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB. Semua tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini.
"Informasi dari penyidik jam 10," kata dia, Senin.
Selain kelima tersangka, para pihak yang akan hadir yaitu penyidik dan jaksa penuntut umum. Kemudian masing-masing kuasa hakum dari para tersangka.
"Eksternal Komnas HAM dan Kompolnas (dijadwalkan hadir). Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," kata dia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menunjuk 30 jaksa mengawal perkara ini dipersidangan.
"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.
Apa itu rekonstruksi?
Baca Juga: Begini Kronologi Pembunuhan Keji Pegawai Bank di Bali hingga Pelarian Kedua Pelaku
Ketut menjelaskan rekonstruksi adalah metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa.
Tujuannya yaitu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.
Berkas Perkara Rampung
![Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut berkas perkara Ferdy Sambo hampir rampung. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/denpasar/thumbs/1200x675/2022/08/25/1-kapolri-jenderal-pol-listyo-sigit-prabowo-saat-mengikuti-rapat-kerja-dengan-komisi-iii-dpr.jpg)
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Ferdy Sambo hampir rampung. Bareskrim Polri saat ini terus berkoordinasi dengan JPU. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita liat ke depan kalau udah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," kata dia.
Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Adapun ancaman maksimal hukuman mati.(*)