Akhirnya Ferdy Sambo dan Sang Istri Putri Candrawathi Akan Bertemu di Duren Tiga

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 15:04 WIB
Akhirnya Ferdy Sambo dan Sang Istri Putri Candrawathi Akan Bertemu di Duren Tiga
Ferdy Sambo dan Putri candrawathi akan bertemu di Duren Tiga saat rekonstruksi. (Kolase)

Suara Denpasar - Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi memasuki babak akhir. Keduanya akan dipertemukan pada Selasa (30/8) pagi.

Bukan tanpa sebab, keduanya akan dipertemukan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi ini rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB. Semua tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

"Informasi dari penyidik jam 10," kata dia, Senin.

Selain kelima tersangka, para pihak yang akan hadir yaitu  penyidik dan jaksa penuntut umum. Kemudian masing-masing kuasa hakum dari para tersangka.

"Eksternal Komnas HAM dan Kompolnas (dijadwalkan hadir). Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," kata dia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menunjuk 30 jaksa mengawal perkara ini dipersidangan.

"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.

Apa itu rekonstruksi?

Baca Juga: Begini Kronologi Pembunuhan Keji Pegawai Bank di Bali hingga Pelarian Kedua Pelaku

Ketut menjelaskan rekonstruksi adalah metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. 

Tujuannya yaitu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.

Berkas Perkara Rampung

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut berkas perkara Ferdy Sambo hampir rampung. [Suara.com/Alfian Winanto]

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Ferdy Sambo hampir rampung. Bareskrim Polri saat ini terus berkoordinasi dengan JPU. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita liat ke depan kalau udah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," kata dia.

Dalam  kasus yang menyita perhatian publik ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Adapun ancaman maksimal hukuman mati.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI