Akhirnya Ferdy Sambo dan Sang Istri Putri Candrawathi Akan Bertemu di Duren Tiga

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 29 Agustus 2022 | 15:04 WIB
Akhirnya Ferdy Sambo dan Sang Istri Putri Candrawathi Akan Bertemu di Duren Tiga
Ferdy Sambo dan Putri candrawathi akan bertemu di Duren Tiga saat rekonstruksi. (Kolase)

Suara Denpasar - Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi memasuki babak akhir. Keduanya akan dipertemukan pada Selasa (30/8) pagi.

Bukan tanpa sebab, keduanya akan dipertemukan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi ini rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB. Semua tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

"Informasi dari penyidik jam 10," kata dia, Senin.

Selain kelima tersangka, para pihak yang akan hadir yaitu  penyidik dan jaksa penuntut umum. Kemudian masing-masing kuasa hakum dari para tersangka.

"Eksternal Komnas HAM dan Kompolnas (dijadwalkan hadir). Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," kata dia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menunjuk 30 jaksa mengawal perkara ini dipersidangan.

"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.

Apa itu rekonstruksi?

Ketut menjelaskan rekonstruksi adalah metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. 

Tujuannya yaitu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.

Berkas Perkara Rampung

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut berkas perkara Ferdy Sambo hampir rampung. [Suara.com/Alfian Winanto]

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Ferdy Sambo hampir rampung. Bareskrim Polri saat ini terus berkoordinasi dengan JPU. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita liat ke depan kalau udah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," kata dia.

Dalam  kasus yang menyita perhatian publik ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Adapun ancaman maksimal hukuman mati.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beda Nasib Brigjen Alberd Sianipar Vs Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Terbaik Akpol 1994 dan Teman Seangkatan

Beda Nasib Brigjen Alberd Sianipar Vs Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Terbaik Akpol 1994 dan Teman Seangkatan

| Senin, 29 Agustus 2022 | 11:57 WIB

Ferdy Sambo Kapan Disidang? Kapolri Sebut Berkas Perkara Hampir Rampung

Ferdy Sambo Kapan Disidang? Kapolri Sebut Berkas Perkara Hampir Rampung

| Senin, 29 Agustus 2022 | 08:41 WIB

Terkini

Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan

Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan

News | Minggu, 12 April 2026 | 06:26 WIB

Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata

Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata

News | Minggu, 12 April 2026 | 06:09 WIB

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar

3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar

Jabar | Sabtu, 11 April 2026 | 23:45 WIB

Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram

Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram

Banten | Sabtu, 11 April 2026 | 23:13 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor

Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor

Bogor | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:47 WIB

Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi

Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi

Jabar | Sabtu, 11 April 2026 | 22:33 WIB

Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi

Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 22:30 WIB