Pria di Bali Peras Rekan Kerja, Modusnya Mengaku Perempuan dan Rekam Saat VCS

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:07 WIB
Pria di Bali Peras Rekan Kerja, Modusnya Mengaku Perempuan dan Rekam Saat VCS
Pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai perempuan di Buleleng, Bali. (Polres Buleleng)

Suara Denpasar - Polisi menangkap pemuda berusia 20 tahun, IKAS karena memeras rekan kerjanya dengan modus mengaku sebagai perempuan. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,5 juta. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika mengatakan pelaku mengaku sebagai perempuan dan melakukan video chat seks atau VCS. Awalnya terduga pelaku menggunakan identitas palsu pada aplikasi whatsapp.

Saat berkenalan, dia memakai nama Bella Putri. Pelaku lantas merayu korban untuk melakukan VCS. Namun, tanpa sepengetahuan korban kegiatan tersebut direkam.

 Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2021 silam. Pada bulan Juni 2022, terduga pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui whatsapp. 

Pelaku mengancam akan menyebarkan video VCS korban ke keluarganya melalui media sosial. Pelaku meminta uang Rp1,5 juta agar video tersebut tidak disebarkan.

"Melakukan pemerasan meminta uang imbalan sejumlah Rp. 1.500.000,  jika tidak ingin video tersebut disebarkan," kata dia, Selasa (30/8/2022).

Korban berinisial IMS (55), asal Kecamatan Kubutambahan melaporkan pemerasan itu ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui terduga pelaku yang mengaku bernama  Bella Putri. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kemudian pelaku teridentifikasi adalah seorang laki-laki yang berinisial IKAS, asal Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan.

Tak butuh waktu lama, polisi lantas menangkapkan pada 3 Juli 2022 di rumahnya. Saat itu juga disita ponsel, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat melakukan aksinya.

IKAS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Rumah Tahanan Negara Polres Buleleng.

Kepada polisi, pelaku ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik. Sebab, dia sakit hati dengan korban karena upahnya sempat tak dibayar oleh korban.

Pelaku kini diancam dengan Pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Curi Tas Kosmetik Milik WNA, Waria Ditangkap Polisi di Canggu Bali

Curi Tas Kosmetik Milik WNA, Waria Ditangkap Polisi di Canggu Bali

| Senin, 29 Agustus 2022 | 21:45 WIB

Pastikan Payung Hukum, Perangkat Desa Adat Anturan Datangi Kejari Buleleng Terkait Pengaktifan LPD Anturan

Pastikan Payung Hukum, Perangkat Desa Adat Anturan Datangi Kejari Buleleng Terkait Pengaktifan LPD Anturan

| Senin, 29 Agustus 2022 | 20:06 WIB

Kapal Miring-Batu Bara Tumpah ke Laut, Warga Celukan Bawang Mengadu ke Gubernur Bali

Kapal Miring-Batu Bara Tumpah ke Laut, Warga Celukan Bawang Mengadu ke Gubernur Bali

| Senin, 29 Agustus 2022 | 19:09 WIB

Terkini

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Segelas Air dari Jantung Kekasihku

Segelas Air dari Jantung Kekasihku

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 22:05 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Dituduh Operasi Wajah, Rossa Laporkan 78 Akun Medsos ke Bareskrim: Ada yang sampai Nangis Ketakutan

Dituduh Operasi Wajah, Rossa Laporkan 78 Akun Medsos ke Bareskrim: Ada yang sampai Nangis Ketakutan

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB