SUARA DENPASAR - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J ketiban apes. Niat ingin menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komaruddin yang merupakan pengacara Brigadir J malah diusuri Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Kepada awak media di Jakarta, pengacara yang juga getol mengungkap beragam kasus korupsi sejak era SBY itu mengaku hadir bukan tanpa undangan.
Dia merasa wajib untuk menyaksikan jalannya reka ulang karena merupakan pihak pelapor atau korban. Dalam hal ini mewakili keluarga dan korban Brigadir J.
Apalagi, dirinya mendengar pernyataan Kapolri Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan rekonstruksi secara transparan. Dihadiri juga pengacara, JPU, penyidik, LPSK, termasuk KomnasHAM.
Tapi sayang saat berada di Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Pihaknya malah diminta untuk tidak berada di lokasi.
"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kamaruddin, Selasa (30/8/2022) yang tidak bisa menutupi kekecewaannya.
Apalagi, versi dia, umum diketahui publik bahwa pengacara pelapor atau korban bisa melihat atau menyaksikan jalannya rekonstruksi. Namun dari pihak Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa reka ulang hanya boleh diikuti tersangka di dampingi pengacara berikut penyidik dan JPU.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Perbedaan Investigasi dengan Rekonstruksi Ferdy Sambo
Memang dari pantauan awak media di lokasi, reka ulang yang menghadirkan lima tersangka pengamanannya sangat ketat.
Awak media hanya bisa menyaksikan dalam siaran streaming Polri Tv, tahap demi tahap reka ulang yang juga menghadirkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.***