Suara Denpasar - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam mencopot jajarannya apabila terbukti membekingi praktik ilegal seperti judi online hingga peredaran narkoba. Hal tersebut direspon bawahannya dengan menangkap para penjudi.
Tak terkecuali Polresta Denpasar, Bali. Mereka kini gencar memberantas judi dan menangkap pelakunya.
Terbaru, Polsek Denpasar Utara menangkap seorang pengepul judi togel asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisial AP (37). Dia ditangkap pada Sabtu (27/8/22) sekira jam 17.00 wita di jalan Jalan Pidada Desa Ubung kecamatan Denpasar Utara.
Saat diamankan, AP menjual togel dari jenis togel Sidney,hongkong dan Singapura dengan cara menerima pasangan togel.
"Kemudian pelaku memasang melalui username Dhika33 milik pelaku,” kata Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, Selasa (30/8/22).
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait praktik jual beli togel di wilayah jalan Pidada, Ubung, Denpasar Utara. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti uang tunai hasil jualan togel sebanyak Rp. 178.000, satu buah buku catatan rekapan togel, dua buah Hp dan satu buah buku tabungan BCA.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah Iptu Carlos
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual togel karena pekerjaannya sebagai tukang ojek sedang sepi. Dia mengaku menjual sejak setahun lalu dan uang hasil dari berjualan togel online untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Baca Juga: Kenakan Seragam SD, Farel Prayoga Berangkat Sekolah Menumpang Pesawat Jet Pribadi
“Keuntungan yang didapat pelaku jika pemain kalah sebesar 30 % dari jumlah pasangan pemain yang didapat dan bila pemain menang sebesar 10 % dari uang kemenangan pemain,” tandasnya. (MNP)