Keren! Aksi Kejagung RI Sikat dan Miskinkan Koruptor dengan Penerapan Kerugian "Perekonomian Negara"

Suara Denpasar | Suara.com

Sabtu, 03 September 2022 | 13:49 WIB
Keren! Aksi Kejagung RI Sikat dan Miskinkan Koruptor dengan Penerapan Kerugian "Perekonomian Negara"
Ilustrasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Banyak pengamat hukum yang menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menerapkan kerugian ekonomi negara sebagai salah satu unsur dalam kasus korupsi sangat tepat.

Unsur ekonomi negara ini dinilai bisa membuat koruptor sindikasi atau kartel mudah dijerat dan koruptor juga bisa dimiskinkan.

Soal unsur ekonomi negara dalam kasus korupsi yang extraextraordinary crime menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menjadi langkah strategis Kejagung.

Apalagi, kasus korupsi belakangan ini yang terungkap terbilang jumbo dan mengejutkan masyarakat.

"Tengok saja kasus  yang merugikan Negara sebesar Rp104 Triliun dan menggugah kita semua untuk memberikan komentar. Awalnya diperkirakan sebesar Rp78 Triliun, namun terus bergeser dan membengkak sehingga menjadi Rp 104 Triliun, dan sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, ini tidak saja fenomenal tapi luar biasa," papar Ketut Sumedana.

Jaksa Agung dan jajarannya tidak lagi menerapkan unsur kerugian negara tapi berani mengembangkan dan memperluas dengan unsur perekonomian negara. Sebab, disini bukan soal keberanian tetapi lebih pada kepastian dan kemanfaatan hukum itu sendiri.

"Salah contoh yang masih hangat adalah perkara minyak goreng dengan kerugian mencapai Rp 18 Triliun, dan tentu dampaknya nyata dirasakan oleh masyarakat, bahkan ada yang sampai meninggal dunia akibat harus mengantre demi mendapatkan minyak goreng akibat tata kelola ekspor yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat," kisah dia.

Duta Palma ada kaitannya dengan minyak goreng tetapi fokusnya adalah penguasaan lahan negara secara ilegal dan hal ini sudah tidak lagi menjadi bahan perdebatan.

Kejaksaan sudah pernah menerapkan pada beberapa kasus terkait dengan penerapan dan pembuktian “perekonomian negara” yang dapat menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum dalam mengambil pertimbangan dan keputusan.

Antara lain jauh sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti putusan nomor: 1164 K/ Pid/1985 atas nama Terdakwa TG, dimana Terdakwa secara melawan hukum membangun tanpa ijin di wilayah perairan milik Negara yang mengakibatkan Negara tidak dapat memanfaatkan dan menggunakannya untuk kepentingan umum sehingga menurut Majelis Hakim hal tersebut termasuk perbuatan yang merugikan “perekonomian negara”

Pada kasus lain juga berkaitan dengan perekonomian negara adalah putusan Nomor: 1144 K/ Pid/ 2006 atas nama Terdakwa ECW N sebagai Direktur Utama Bank Mandiri yang memberikan pinjaman (bridging loan) secara melawan hukum dengan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan dan cenderung mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Menurut pertimbangan Majelis Hakim, hal itu termasuk merugikan perekonomian Negara karena dengan memberikan jumlah kredit yang besar di saat kondisi Negara dan masyarakat membutuhkan pembangunan ekonomi kerakyatan dan diberikan kepada pengusaha yang tidak produktif," tandasnya.

Ada lagi kasus penerapan unsur perekonomian Negara adalah kasus ekspor tekstil oleh PT. Peter Garmindo Prima dan PT. Flemings Indo Batam atas nama Terdakwa Drs . Ir dengan Putusan MA Nomor 4952 K/Pid.sus/2021 tanggal 8 Desember 2021, dimana dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terdakwa akibat terjadinya penyalahgunaan ijin impor maka terjadi lonjakan jumlah impor barang yang masuk dan berpotensi merugikan produk tekstil dalam negeri serta menyebabkan penutupan sejumlah pabrik tekstil dan UMKM dan berdampak pula terjadinya pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Selain itu, akibat penurunan produksi dalam negeri, terdapat pula pangsa pasar domestik mengalami penurunan dan berpengaruh terhadap industri perbankan yang telah memberikan kredit terhadap pabrik-pabrik tekstil yang tutup dan tidak mampu membayar cicilan.

Hal ini juga sangat bertentangan dengan kebijakan ekonomi mikro dalam rangka melindungi daya saing industri tekstil dalam negeri terhadap tekstil impor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemprov Bali Terima Hibah Dari Kejagung Berupa Aset Koruptor Eks Bupati Klungkung I Wayan Candra Senilai Rp 46 Miliar

Pemprov Bali Terima Hibah Dari Kejagung Berupa Aset Koruptor Eks Bupati Klungkung I Wayan Candra Senilai Rp 46 Miliar

| Sabtu, 03 September 2022 | 08:49 WIB

Dua Kapal Milik Tersangka Korupsi Sawit Surya Darmadi Disita, Kejagung Sebut Money Laundry

Dua Kapal Milik Tersangka Korupsi Sawit Surya Darmadi Disita, Kejagung Sebut Money Laundry

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:28 WIB

Berkas Putri Candrawathi-Istri Kaisar Sambo Sudah Diterima Kejagung

Berkas Putri Candrawathi-Istri Kaisar Sambo Sudah Diterima Kejagung

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:21 WIB

Terkini

Kecelakaan Kereta di Bekasi, Mengapa Argo Bromo Anggrek Tidak Mengerem?

Kecelakaan Kereta di Bekasi, Mengapa Argo Bromo Anggrek Tidak Mengerem?

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 13:13 WIB

3 Syarat Nathan Tjoe-A-On ke Eredivisie, Willem II Harus Lewati 3 Rintangan

3 Syarat Nathan Tjoe-A-On ke Eredivisie, Willem II Harus Lewati 3 Rintangan

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 13:13 WIB

Siapa Pemilik VinFast? Taksi Listrik Green SM Dituding Pemicu Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Siapa Pemilik VinFast? Taksi Listrik Green SM Dituding Pemicu Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:12 WIB

5 Lipstik Ombre untuk Bibir Hitam, Pigmented dan Tahan Lama

5 Lipstik Ombre untuk Bibir Hitam, Pigmented dan Tahan Lama

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:12 WIB

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:10 WIB

Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T

Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T

Jawa Tengah | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

KA Argo Bromo Terlibat Kecelakaan Berapa Kali? Publik Soroti Lintasan dan Waktu Tempuhnya

KA Argo Bromo Terlibat Kecelakaan Berapa Kali? Publik Soroti Lintasan dan Waktu Tempuhnya

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:08 WIB

Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh

Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh

Sumbar | Selasa, 28 April 2026 | 13:06 WIB