Suara Denpasar - I Nyoman Sedja, 65, harus menghabisi masa tuanya di penjara. Pria yang tinggal di Jalan Batam Bengkel, Buduk, Mengwi, Badung, itu tersangkut kasus pengoplosan elpiji tiga kilogram ke tabung 12 Kilogram.
Aksinya terbongkar setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung melakukan penggerebekan, Sabtu (3/9/2022) pukul 11.30 WITA.
Lewat rilis yang diterima Suara Denpasar, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menyatakan pengungkapan dan penggerebekan gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut berdasar informasi masyarakat.
Di mana, masyarakat curiga dengan adanya penjualan gas elpiji tabung 12 Kilogram dengan harga lebih rendah di bandingkan dengan yang dipasaran.
"Jadi diawali informasi masyarakat dan akhirnya pada Sabtu, 3 September sekitar Pukul 08.00 WITA. Anggota Reskrim langsung bergerak untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," kata Kapolres, Minggu (4/9/2022).
Petugas di lapangan menghentikan sebuah pickup di depan Koperasi Lumbung Merta Sedana saat melintas di Jalan Batan Bengkel, Buduk, Mengwi, Badung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sang sopir menyatakan bawah gas yang dijual adalah hasil oplosan dari tabung tiga kilogram ke 12 Kilogram.
Pengoplosan dilakukan di Gudang Jalan Raya Munggu, Kediri, Tabanan. Tidak mau membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebakan dan meringkus tersangka Sedja.
Ada 350 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram kondisi terisi, 149 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram kosong, berikut alat-alat untuk mengoplos gas. Pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***
Baca Juga: KACAU Loket Penukaran Tiket Persib Bandung vs Rans Nusantara FC Dihancurkan Bobotoh