Suara Denpasar - Polisi menangkap pria bernama NH karena membuka jasa penitipan judi online di Buleleng, Minggu 21 Agustus 2022. Dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa buku tafsir 1.000 mimpi.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah tas selempang warna hitam, ponsel berisi SMS pasangan togel, uang tunai Rp345 ribu, dan buku tabungan BCA.
Kepada polisi, pelaku mengaku melayani tiga jenis judi online di Banjar Dinas kauh Teben Desa Jagaraga Kecamatan Sawan.
Penangkapan bermula saat ada warga yang mengaku resah dengan aktivitas pelaku. Mereka kemudian melaporkannya kepada polisi.
Satreskrim Polres Buleleng lantas melakukan penyelidikan pada Minggu 21 Agustus. Hasilnya, seorang berinisial NH diamankan.
"Diamankan di rumahnya di Banjar Dinas Dauh Teben Desa Jagaraga Kecamatan Sawan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Minggu 4 September 2022.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam penangkapan ini. NH mengaku sudah 4 bulan menjalankan jasa pasang togel online.
NH disangka melanggar pidana perjudian. Dia dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(Polres Buleleng)
Baca Juga: Badung Terus Benahi Samigita Termasuk Penataan Muara Sungai