SUARA DENPASAR – Aksi culas dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si dan sejumlah pejabat Unila. Dia menarik harga Rp100 juta sampai Rp350 juta bagi orang tua siswa yang ingin anaknya lulus seleksi dari jalur mandiri. Uang itu di luar yang dibayar resmi ke kampus.
“Terkait besaran nominal uang yang disepakati KRM (Karomani) berkisar antara Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Minggu (21/8/2022).
Konferensi pers ini didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, dan Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud Lindung Saut Maruli Sirait.
Nurul Gufron menjelaskan bahwa Prof Karomani juga diduga memerintahkan ML (Mualimin/ dosen) untuk mengumpulkan uang dari sejumlah ortu yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Kemudian, AD (Andi Desfiandi) sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila (seleksi mahasiswa jalur mandiri) diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
“Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung,” jelas dia
Nurul Gufron menambahkan, seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari ortu calon mahasiswa diluluskan berjumlah Rp603 juta.
“Yang telah digunakan oleh saudara KRM Rp570 juta,” terangnya.
Selain itu KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo (Kabiro Perencanaan dan Humas Unila) dan MB (Muhammad Basri/ ketua senat Unila), yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM,” tutur Gufron.
Baca Juga: Jalankan Tugas, Irjen Fadil Imran Gunakan Mobil Dinas Lexus LX570 Seharga Rp 3,5 Miliar
Uang yang diterima Karomani dari Budi Sutomo dan Muhammad Basri sebagian telah dialihkan menjadi tabungan, deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam uang tunai yang totalnya senilai Rp4,4 miliar.
Sehingga, total semua uang yang terkumpul dari suap calon mahasiswa jalur Mandiri mencapai Rp5 miliar lebih. Sejumlah barang bukti, termasuk uang sudah disita penyidik KPK.
Dalam perkara ini, Nurul Gufron menegaskan sudah menetapkan empat tersangka. Yakni Rektor Unila Prof Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. Heryandi, S.H.,M.S; Ketua Senat Unila Dr. Muhammad Basri, dan Adi Desfiandi.
Sebelumnya KPK telah menangkap delapan orang di Bandung, Lampung, dan Bali. Kemudian bertambah dua orang lagi datang ke KPK terkait suap dalam seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri. (*)