Suara Denpasar - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo akan menjalani tes uji kebohongan atau yang disebut dengan lie detector.
Selain Ferdy Sambo yang menjadi terangka utama dalam kasus pembunuhan polisi ini, tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya.
Tercatat sudah ada tiga tersangka yang menjalani proses pemeriksaan dengan metode yang sudah pernah digunakan tahun 1935 ini.
Metode lie detector ini digunakan untuk pemeriksaan penguat khususnya pada pertanyaan-pertanyaan penting yang menjadi kunci dalam mengungkap sebuah kasus.
Tak jarang mereka yang tidak lulus dalam uji kejujuran ini akan memperkuat hukuman lantaran keterangan palsunya.
Pun demikian dengan hasil pemeriksaan yang didapatkan dengan keterangan jujur atau hasil No Deception Indicated juga bisa memperkuat motif yang dilakukan.
Lalu bagaimana cara kerja lie detector atau uji polygraph?
Mabes Polri maupun Polda menggunakan metode ini untuk kasus-kasus penting yang membutuhkan data pembanding.
Alat pendeteksi kebohongan dibuat oleh seorang peneliti medis dan seorang polisi di Berkeley, California, AS.
Alat pendeteksi kebohongan digunakan dalam membantu pihak penyidik dalam melakukan pemeriksaan tindak pidana perkosaan serta tindak pidana lain agar penyidikan dapat berjalan maksimal.
Dilansir dari laman resmi Polri, cara kerja lie detector adalah dengan melihat detak jantung, denyut nadi, serta perubahan fisik.
Apabila orang yang sedang diperiksa mengatakan sesuatu yang benar, detak jantung dan denyut nadi akan berjalan secara normal.
Sebaliknya, jika berbohong, maka akan ada perubahan fisik dari detak jantung atau denyut nadi.
Poligraf, atau biasa dikenal sebagai pendeteksi kebohongan, bekerja dengan mengukur perubahan fisiologis yang terjadi pada tubuh, misalnya jumlah helaan napas, detak jantung, tekanan darah dan reaksi mendadak pada kulit. ***