Suara Denpasar – Isu seputar dugaan Brigadir Joshua diduga perkosa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, masih menjadi bola liar. Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto pun angkat bicara. Dia menyebut, dugaan pelecehan seksual yang dihembuskan Putri Sambo itu sebagai hal yang ganjil, tidak mungkin, mustahil, dan cuma alibi.
Hal itu disampaikan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto lewat Youtube Uya Kuya. Awalnya, Uka Kuya menanyakan kepada Ito Sumardi terkait intuisinya sebagai mantan Kabareskrim Polri tentang kasus dugaan pelecehan seksual yang awalnya disebut di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta, kemudian berpindah menjadi di Magelang setelah polisi menutup kasus ini karena tidak terbukti.
“Setelah ditutup polisi, sekarang dibuka lagi Komnas HAM kasusnya pelecehan, bahkan sampai ke pemerkosaan. Menurut Kang Ito apa? Ada gak pelecehan dan pemerkosaan?,” tanya Uya Kuya dilihat SuaraDenpasar Jumat (9/9/2022).
Mendapat pertanyaan begitu, Mantan Kabareskrim Polri, Komnej (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto pun mengatakan bahwa hal itu sangat ganjil.
“Yang pertama, kalau bahasa gaulnya, namanye juge usahe, kalau saya sebagai mantan Kabareskrim, orang yang lama di reserse, ini sesuatu yang mungkin sangat ganjil. Boleh dikatakan gak mungkin lah,” kata Ito Sumardi.
Ito Sumardi pun mencontohkan, Pertama, bila dilihat dari media CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, saat Putri Candrawathi datang dengan grup dari Magelang, almarhum terlihat santai membawa tas gendong lalu diserahkan ke belakang. Terlihat masuk lebih dulu Ferdy Sambo, kemudian dites PCR.
“Kemudian mereka keluar kan damai-damai saja. Tidak ada sesuatu yang tegang,” helasnya.
Kedua, lanjut Ito Sumardi, apabila peristiwa dugaan pelecehan seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, dia justru bertanya kenapa tidak saat itu juga dilakukan Langkah-langkah menindak Brigadir Joshua.
“Kalau saya jadi suami, tangkap dia, tahan, ambil visumnya ibu (Putri Candrawathi), saya berangkat ke sana, saya cek dong,” kata Ito.
Namun, kata Ito, yang terjadi adalah di lokasi kejadian dugaan pelecehan tidak ada CCTV, juga tidak ada visum, hanya berdasarkan keterangan orang-orang yang dekat.
“Jadi keterangan saksi ini kan hanya petunjuk, bukan merukpakan barang bukti. Beda kalau CCTV,” lanjut mantan Dubes Indonesia untuk Myanmar ini.
Ito Sumardi juga mengungkit soal tiba-tiba masalah dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dimunculkan Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Dia pun menyebut ada sesuatu yang diskriminatif. Dia juga mengoreksi Komnas Perempuan bahwa mengapa ibu dari Joshua tidak didengarkan juga.
“Kenapa kok ada rekomendasi dari Komnas HAM yang sebetulnya tugasnya adalah bukan untuk mengurusi masalah pidana? Memang kita maklum lah, Komnas HAM kan diminta tolong polisi diharapkan untuk bisa menjadi media bagi rakyat. Tidak berarti merekomendasikan dugaan kuat terjadinya tindakan (pelecehan seksual),” kata dia.
Kalau orang bilang ada dugaan kuat, lanjut Ito Sumardi, itu harus ada alat bukti, harus ada barang bukti. Akan tetapi, hal ini justru tidak diperkuat dengan alat bukti dan barang bukti. Lagi pula, lanjut Ito Sumardi, waktu kejadiannya pada 7 Juli 2022, kemudian dugaan pelecehan seksual dimunculkan setelah kasus hukumnya berproses dengan ancaman hukuman yang berat.
“Itu yang saya bilang itu namanye juge usahe. Untuk meringankan, tentunya, daripada suami. Bagaimana pun istri juga ingin berusaha supaya istrinya tidak mendapat satu sanksi yang berat,” papar dia.
“Ini menurut penilaian saya. Tapi kalau dari pengamalan saya, itu menurut saya itu (pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi) suatu hal yang mustahil lah. Kalau dibuktikan pun akan sulit. Itu Namanya alibi,” tegas dia.
Ito Sumardi melanjutkan, dalam hukum pidana, motivasi itu tidak menjadi penting. Karena motivasi itu bisa dibuat untuk orang meringankan apa yang dilakukan perbuatannya.
“Motivasi bisa meringankan hukuman?” tanya Uya Kuya.
“Tergantung hakim nanti. Ini kan dibangun suatu cerita, kalau dulu pelecehan di Duren Tiga, sekarang dibuat mundur di Magelang. Padahal ini kan kasus (pembunuhan Brigadir Johsua) sudah jalan,” terangnya.
Meski demikian, Ito menyatakan Polri tentunya bisa menghormati rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Akan tetapi, lanjut dia, tentunya polisi juga akan mendasarkan kepada alat bukti dan barang bukti.
“Kalau alat bukti dan barang buktinya nggak ada, ya, tidak mungkin (dugaan pelecehan) diteruskan menjadi satu kasus, atau sesuatu yang harus disidik,” paparnya.
“Sayangkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang akhir-akhir ini bertolak belakang dengan beredar sebelumnya?” tanya Uya Kuya lagi.
Ito Sumardi pun mengatakan dia hanya prihatin dengan sikpa Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Menurutnya, kedua lembaga itu adalah lembaga negara, suara pemerintah. Sehingga dalam menyampaikan statemen, mestinya paling tiak harus pertimbangkan dulu. Misalnya dikomunikasikan dengan penyidik, kalau ada temuan dugaan pelecehan, kemudian penyidik bilang alat bukti dan barang bukti tidak ada, nanti malah bisa jadi isu liar lagi, maka masalah pelecehan seksual tidak perlu disampaikan.
“Sekarang netizen menggeruduk semua, Komnas HAM sama Komnas Perempuan,” papar Kapolda Riau dan Sulsel ini. (*)