Suara Denpasar - Bripka Ricky Rizal mengakui tidak mengetahui adanya peristiwa pelecehan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bripka Ricky, Erman Umar.
Dia mengatakan, saat itu kliennya sedang dalam perjalanan ke sekolah anak Ferdy Sambo bersama Bharada Richard Eliezer.
Namun, tiba-tiba kliennya dihubungi Putri Candrawathi dan diminta pulang. Setibanya di rumah, Ricky tidak melihat orang di lantai satu.
Ricky kemudian memutuskan naik ke lantai dua dan melihat tersangka Kuat Ma’ruf dalam keadaan tegang dan panik.
Dia bertanya kepada Kuat apa yang sedang terjadi. "Dijawab oleh Kuat tidak tahu itu si Josua ngapain kok ditanya lari,” katanya meniru ucapan kliennya dikutip dari Antara.
Saat di lantai dua tersebut, kliennya melihat Brigadir J hendak masuk bertemu Putri Candrawathi di kamarnya. Akan tetapi ditahan menggunakan pisau oleh tersangka Kaut Ma’ruf.
Ricky Rizal lantas mencoba mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan menemui Putri Candrawathi di kamar. Dia berniat menanyakan apa yang terjadi.
Namun, Putri tidak menjawan dan justru menanyakan balik di mana Brigadir J.
Kliennya lantas mencari Brigadir J dan menyampaikan pesan bahwa Putri Candrawathi memanggilnya. Setelah itu, Brigadir J masuk kamar dan Bripka Ricky pergi ke luar.
Kliennya saat itu tidak mendengar apa yang dibicarakan di antara keduanya.
“Bripka Ricky sempat bertanya kepada Josua ada apa, tapi dijawab sudah tidak ada apa-apa Bang. Jadi selama di Magelang, Bripka Ricky Rizal tidak mendapatkan informasi tentang pelecehan,” ujarnya.
Korban Keadaan
Terkait kasus ini, Erman Umar menyebut bahwa kliennya korban keadaan dari skenario yang dirancang Irjen Pol Ferdy Sambo dari tembak-menembak menjadi pembunuhan Brigadir J.
Pristiwa ini, kata dia, merupakan sesuatu yang sangat disesalkan. "Tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” katanya.
Dia menegaskan bahwa kliennya lebih tepat jika dijadikan saksi. Hal tersebut karena kliennya tidak memiliki niat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” katanya.
Selain itu, ia mengklaim kliennya tidak menerima uang yang dijanjikan Ferdy Sambo dan istrinya pasca penembakan.
Uang tersebut, kata dia, diberikan tiga hari setelah kejadian penembakan. Uang tersebut menurutnya bukan terkait Brigadir J, tetapi uang pemberian Ferdy Sambo atas kerjanya menjaga istrinya.
“Oh (uang, red.) tidak ada, itu setelah kejadian. Setelah skenario, Pak Sambo sampaikan ini ada uang, dalam BAP yang saya baca, uang itu diberikan karena kalian sudah menjaga ibu, bukan karena masalah bayaran penembakan. Tapi itu bisa saja, kalau Sambo bisa seperti itu, tapi keterangan itu berbeda-benda,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bripka Ricky menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Selain dia, empat tersangka lainnya yaitu Bharada E, Ferdy Sambo, Putri, dan Kuat Maruf.
Mereka diangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Adapun ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(Antara)