Ikuti Langkah Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raimond Siagian Nyatakan Banding usai Divonis Pecat

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 12 September 2022 | 15:28 WIB
Ikuti Langkah Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raimond Siagian Nyatakan Banding usai Divonis Pecat
Irjen Ferdy Sambo (kanan) dan AKBP Jerry Raimond Siagian sama-sama mengajukan banding usai divonis pecat dalam sidang KKEP. (Youtube Polri TV/ IST)

Suara Denpasar - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian (bukan Jerry Raymond Siagian) atau AKBP JRS mengikuti langkah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan menyatakan banding atas putusan hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari anggota Polri.

Hal itu diungkap Kabag Penum Divisi Humas Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers, Senin (12/9/2022). Kombes Nurul Azizah menjelaskan, sidang dengan terduga pelanggar AKBP Jerry Raimond Siagian telah berlangsung lebih dari 12 jam dari Jumat (9/10/2022) sampai Sabtu (10/9/2022).

Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 9 September 2022 sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan pukul 06.15 WIB,” kata Kombes Pol Nurul Azizah.

Dia menjelaskan, sidang menghadirkan 13 saksi. Dua di antaranya adalah dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dia pun mengakui bahwa hakim sidang KKEP sudah memutus AKBP Jerry Raimond Siagian berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Kata Nurul Azizah, AKBP Jerry Siagian melakukan pelanggaran perbuatan tercela. Selain disanksi pecat, AKBP Jerry juga diberi sanksi administratif  berupa penempatan khusus (patsus) selama 29 hari yang telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

Atas putusan sidang KKEP ini, lanjut Nurul Azizah, AKBP JRS menyatakan banding.

“Atas putusan tersebut, pelanggar (AKBP Jerry Raimond Siagian, red) menyatakan banding,” ungkapnya.

Nurul Azizah juga menjelaskan hakim sidang KKEP menyatakan AKBP Jerry Raimond Siagian melanggar sejumlah pasal. Yaitu Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagaimana berita sebelumnya, sidang KKEP membacakan putusan atas terduga pelanggar AKBP Jerry Raimond Siagian pada Sabtu (10/9/2022). Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya yang merupakan geng Ferdy Sambo ini melakukan sejumlah pelanggaran.

Dari berita sebelumnya, AKBP Jerry Raimond Siagian dianggap tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Antara lain dia mengambil alih laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini sempat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah diambil Bareskrim Polri, kasus laporan istri Ferdy Sambo itu dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana. Justru terungkap laporan pelecehan dan percobaan pembunuhan Putri hanya skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinasnya, 8 Juli 2022 lalu. Pelecehan itu dijadikan alasan adanya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir Joshua untuk menutupi fakta sesungguhnya bahwa kematian Brigadir Joshua adalah penembakan satu arah yang diotaki Ferdy Sambo.

Selain masalah tidak profesional dalam menangani laporan Putri Candrawathi AKBP Jerry Raimond Siagian juga melakukan intervensi terhadap Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) agar Putri Candrawathi mendapat perlindungan sebagai korban dari LPSK. Satu pelanggaran lainnya adalah menghilangkan barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir Joshua. (Suara.com/PMJNews)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dipecat dari Polri, Ternyata AKBP Jerry Raimond Siagian Pernah Jadi Anak Buah Ferdy Sambo di Polda Metro Jaya

Dipecat dari Polri, Ternyata AKBP Jerry Raimond Siagian Pernah Jadi Anak Buah Ferdy Sambo di Polda Metro Jaya

| Sabtu, 10 September 2022 | 18:31 WIB

Sosok AKBP Jerry Raimond Siagian, Dipecat karena Ferdy Sambo, Akpol 2001 asal Medan, Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya

Sosok AKBP Jerry Raimond Siagian, Dipecat karena Ferdy Sambo, Akpol 2001 asal Medan, Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya

| Sabtu, 10 September 2022 | 17:30 WIB

AKBP Jerry Raimond Siagian Dipecat, Geng Ferdy Sambo yang Intervensi LPSK dan Hilangkan BB

AKBP Jerry Raimond Siagian Dipecat, Geng Ferdy Sambo yang Intervensi LPSK dan Hilangkan BB

| Sabtu, 10 September 2022 | 15:21 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:56 WIB

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB