Riwayat Perjalanan Berkas Istri Sambo Putri Candrawathi, Selangkah Lagi Hadapi Pasal Hukuman Mati

Suara Denpasar

Jum'at, 16 September 2022 | 11:27 WIB
Riwayat Perjalanan Berkas Istri Sambo Putri Candrawathi, Selangkah Lagi Hadapi Pasal Hukuman Mati
Ilustrasi Putri Candrawathi, Brigadir J dan Kuat Ma'aruf (Bandung.suara.com)


Suara Denpasar - Kasus pembunuhan Brigadir J kini memasuki tahap pelengkapan berkas hasil dari penyidikan serta pemeriksaan terhadap lima orang tersangka.

Berkas lima tersangka yakni Ferdy Sambo, kemudian si istri Putri Candrawathi, lalu dua ajudan Bharada E serta BRipka RR, dan Kuat Makruf kini dalam pendalaman.

Jika berkas kelima tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J ini lengkap maka mereka bakal diadili di pengadilan.

Dari lima berkas itu rata-rata kini pada tahap penelitian oleh jaksa sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan dibawa ke pengadilan.

Pasal yang dijeratkan kepada para tersangka pun tak main-main, yakni pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal hukuman mati

Terakhir berkas lima tersangka ini sudah diterima oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (14/9) lalu.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri. 

"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya dari laman ANTARA, Jumat (16/9) 

"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat (19/8). 

Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis (1/9).

Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8) lalu, dan berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada Kamis (8/9).

Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.  

Setelah itu kasusnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka juga bakal menghadapi pasal yang dijratkan kepada mereka yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Komnas HAM Bilang Sambo Bisa Berkelit Hanya Perintah Tembak Bukan Bunuh, Ini Kata Pengacara Bharada E

Ketua Komnas HAM Bilang Sambo Bisa Berkelit Hanya Perintah Tembak Bukan Bunuh, Ini Kata Pengacara Bharada E

| Jum'at, 16 September 2022 | 11:22 WIB

6 Pamen dan Pati Ini Masuk Gerbong Pertama yang Diadili Bersam Ferdy Sambo, Jaksa Siap-siap

6 Pamen dan Pati Ini Masuk Gerbong Pertama yang Diadili Bersam Ferdy Sambo, Jaksa Siap-siap

| Jum'at, 16 September 2022 | 11:08 WIB

Terkini

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:32 WIB

Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi

Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:32 WIB

Bawa-bawa STY, John Herdman Ungkap Alasan Panggil Ferrari meski Jarang Main di Bhayangkara FC

Bawa-bawa STY, John Herdman Ungkap Alasan Panggil Ferrari meski Jarang Main di Bhayangkara FC

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:31 WIB

Daftar Nomor Punggung Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Harry Kane No. 9, Jude Bellingham No. 10

Daftar Nomor Punggung Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Harry Kane No. 9, Jude Bellingham No. 10

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:30 WIB

Shark Bait: Liburan Musim Panas Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV

Shark Bait: Liburan Musim Panas Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:30 WIB

Timnas Indonesia Siap Ukir Sejarah, Akhiri Kutukan 38 Tahun Tak Pernah Menang Lawan Oman

Timnas Indonesia Siap Ukir Sejarah, Akhiri Kutukan 38 Tahun Tak Pernah Menang Lawan Oman

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:26 WIB

Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA

Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:26 WIB

BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah

BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:26 WIB

Terpopuler: Cruise Yamaha, Motor Hidrogen, Garasi Wamen Imipas Silmy Karim

Terpopuler: Cruise Yamaha, Motor Hidrogen, Garasi Wamen Imipas Silmy Karim

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:24 WIB

PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto, Panen Meningkat dan Nilai Tambah Terbuka

PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto, Panen Meningkat dan Nilai Tambah Terbuka

Sumsel | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:21 WIB