Jenderal Istimewa, Ferdy Sambo Belum Resmi Dipecat dari Polri Meski Banding Ditolak, Ini Penjelasannya

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 22 September 2022 | 11:10 WIB
Jenderal Istimewa, Ferdy Sambo Belum Resmi Dipecat dari Polri Meski Banding Ditolak, Ini Penjelasannya
Ilustrasi, Jenderal ‘Istimewa’, Ferdy Sambo Belum Resmi Dipecat dari Polri Meski Banding Ditolak, Ini Penjelasannya. (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Meski sudah diputuskan dalam sidang banding Komisi Kode Etik Polri pada 19 September 2022 lalu, ternyata Ferdy Sambo belum resmi dipecat dari Polri. Pasalnya, dia termasuk sebagai ‘jenderal istimewa’.

Sesuai aturan, pemecatan terhadap Ferdy Sambo memang berbeda dengan kebanyakan polisi lain. Bila polisi lain bisa langsung dicopot dari Polri setelah putusan sidang etik, Ferdy Sambo tidak begitu.

Ferdy Sambo merupakan seorang jenderal bintang dua atau memegang pangkat inspektur jenderal (irjen). Sesuai aturan, maka dia tidak bisa langsung dilucuti pangkatnya dari Polri meski sudah ada putusan final dan mengikat dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan jabatan dan kepangkapan, Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua.

Kemudian, pada Pasal 29 kesatu Keppres 70/2002 menjelaskan, “pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.”

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Dedi pun menjelaskan, saat ini Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri sedang merampungkan proses administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dedi menyatakan, sesuai aturan, Divisi SDM Polri memiliki waktu 3-5 hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Sidang Komisi Kode Etik Polri yang memberi sanksi PTDH bersifat final dan mengikat.

"Untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," kata Irjen Dedi, kepadawa awak media, Kamis (22/9/2022).

Nantinya setelah pemberkasan selesai, dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) agar diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Ferdy Sambo.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," papar dia.

Sebelumnya sidang banding KKEP pada 19 September 2022 yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto memutus Ferdy Sambo dipecat dari Polri karena melakukan perbuatan tercela. Yakni melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua dan menghalangi penyidikan kasus tersebut, termasuk menghilangkan dan merusak barang bukti.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Komjen Agung Budi Maryoto yang disiarkan lewat Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Ferdy Sambo juga telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022. Dia jadi tersangka bersama empat orang lagi, itu Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf (sopir istrinya).

Selain itu, dia juga menjadi tersangka bersama enam anggota Polri lainnya dalam perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Tujuh tersangka ini yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kuriawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat Kepolisian: Peluang PTUN dari Ferdy Sambo Dianggap Taktik Mengulur Waktu Eksekusi

Pengamat Kepolisian: Peluang PTUN dari Ferdy Sambo Dianggap Taktik Mengulur Waktu Eksekusi

| Kamis, 22 September 2022 | 10:59 WIB

'Perang' Baru Polri vs Ferdy Sambo, Siap-siap Jika Ferdy Sambo Lancarkan Serangan Balik Gugat ke PTUN

'Perang' Baru Polri vs Ferdy Sambo, Siap-siap Jika Ferdy Sambo Lancarkan Serangan Balik Gugat ke PTUN

| Kamis, 22 September 2022 | 08:37 WIB

Kompolnas Kritisi Penanganan Ferdy Sambo cs, Anggota Pangkat Rendah Cepat Diproses, Perwira Tinggi Ditunda-tunda

Kompolnas Kritisi Penanganan Ferdy Sambo cs, Anggota Pangkat Rendah Cepat Diproses, Perwira Tinggi Ditunda-tunda

| Rabu, 21 September 2022 | 11:41 WIB

Terkini

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB

7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?

7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?

Jakarta | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:35 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB