Suara Denpasar - Buntut ditolaknya banding Ferdy Sambo oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)dimungkinkan bakal ada 'perlawanan' dari pihak Sambo.
Perlawanan yang dimaksud adalah menempuh langkah hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya hukum yang bisa dilakukan seperti menempuh langkah sampai pada tahap PTUN.
Sinyal bakal adanya perlawanan ini sebelumnya disampaikan Arman Hanis ketika dihubungi Suara.com, Rabu (21/9/2022).
"Terkait putusan banding tersebut, salinan putusannya belum kami terima," kata Arman.
Dia mengatakan, salinan putusan akan mereka pelajari terlebih dahulu sebelum nantinya mengambil langkah hukum.
"Setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," kata Arman.
"Pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," sambungnya
Upaya ini menurut pengamat bisa dilakukan pihak Sambo untuk mengulur-ulur waktu.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengemukakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik.
Kata dia yang menjadi objek dalam PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi dalam hal ini adalah Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.
"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang dari dilansir suara.com dan ANTARA.
Polri Siap
Mabes Polri kini tengah menyiapkan diri seandainya Ferdy Sambo bakal melakukan gugatan ke tingkat yang lebih tinggi yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini buntut dari hasil sidang banding yang menyatakan Ferdy Sambo tetap dinyatakan dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).