Suara Denpasar - Jika Anda tersangkut dan diduga melakukan korupsi. Cukup mengembalikan kerugian negara, maka kasus tidak akan berlanjut.
Dengan sendirinya karena kasus berhenti, penahanan juga tidak akan dilakukan penyidik.
Tapi, dengan catatan kasus itu masih berupa dugaan dan terduga pelaku menyadari kesalahannya dengan mengembalikan kerugian negara yang dimaksud.
"Kalau ada dugaan, silahkan aja. Ini berproses, kalau kerugian keuangan negara dikembalikan dan dilakukan di awal. Bukan saat supaya lepas dari tuntutan pidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono.
Adapun sesorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Maka pengembalian kerugian keuangan negara tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kebijakan pengembalian keuangan atau kerugian negara itu merupakan pendekatan yang dilakukan Kejaksaan Agung guna meminimalisir kerugian negara yang timbul atas kasus tersebut.
Jadi, pendekatan yang dilakukan lebih humanis. "Kita himbau, penegak hukum dari (segi) keuangan negara supaya keuangan negara tidak rugi.
Ya (terduga koruptor) kembalikan (uang negara). Pendekatan dari kejaksaan agung memang seperti itu," jelas dia. ***
Baca Juga: Tanpa Harus ke SAMSAT Berikut Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah