denpasar

HORE! Jika Diduga Korupsi, Buruan Kembalikan Kerugian Negara: Kasus Tak Berlanjut

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 23 September 2022 | 11:51 WIB
HORE! Jika Diduga Korupsi, Buruan Kembalikan Kerugian Negara: Kasus Tak Berlanjut
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Jika Anda tersangkut dan diduga melakukan korupsi. Cukup mengembalikan kerugian negara, maka kasus tidak akan berlanjut.

Dengan sendirinya karena kasus berhenti, penahanan juga tidak akan dilakukan penyidik.

Tapi, dengan catatan kasus itu masih berupa dugaan dan terduga pelaku menyadari kesalahannya dengan mengembalikan kerugian negara yang dimaksud.

"Kalau ada dugaan, silahkan aja. Ini berproses, kalau kerugian keuangan negara dikembalikan dan dilakukan di awal. Bukan saat supaya lepas dari tuntutan pidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono.

Adapun sesorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Maka pengembalian kerugian keuangan negara tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Kebijakan pengembalian keuangan atau kerugian negara itu merupakan pendekatan yang dilakukan Kejaksaan Agung guna meminimalisir kerugian negara yang timbul atas kasus tersebut.

Jadi, pendekatan yang dilakukan lebih humanis. "Kita himbau, penegak hukum dari (segi) keuangan negara supaya keuangan negara tidak rugi.

Ya (terduga koruptor) kembalikan (uang negara). Pendekatan dari kejaksaan agung memang seperti itu," jelas dia. ***

Baca Juga: Tanpa Harus ke SAMSAT Berikut Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI