Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan

Bella, Faqih Fathurrahman

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:09 WIB
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
Ilustrasi - Tahanan di penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.
baca 10 detik
  • Kemenko Kumham Imipas mengadakan rapat pada Kamis (5/2/2026) untuk memperkuat koordinasi penanganan overstaying tahanan.
  • Rapat tersebut merumuskan pembentukan tim terpadu guna menyinkronisasi regulasi dan SOP antarlembaga penegak hukum.
  • Data per 4 Februari 2026 menunjukkan 9.332 tahanan overstaying diakibatkan kendala administratif dan keterlambatan eksekusi.

Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat bersama terkait penanganan dan penyelesaian persoalan overstaying tahanan di Rumah Tahanan (Rutan).

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, mengatakan rapat tersebut bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga penegak hukum agar penanganan overstaying tahanan berjalan efektif dan berkeadilan.

Menurut Jumadi, persoalan overstaying tahanan tidak dapat diselesaikan secara parsial atau sektoral.

“Diperlukan kesamaan persepsi, koordinasi yang kuat, serta sinkronisasi regulasi antar lembaga penegak hukum agar penanganannya terukur dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Jumadi di Kemenko Kumham Imipas, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, rapat koordinasi ini juga bertujuan menindaklanjuti rekomendasi kebijakan terkait pembentukan forum koordinasi antar lembaga penegak hukum, sekaligus merumuskan langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan.

Lebih lanjut, Jumadi memaparkan rencana pembentukan tim terpadu penanganan overstaying tahanan yang akan bertugas mengoordinasikan pelaksanaan kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Tim tersebut juga akan memfasilitasi pertukaran data dan informasi lintas lembaga, menyusun dan menyepakati standar operasional prosedur (SOP) bersama, menyelesaikan permasalahan administratif dan prosedural, serta mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.

“Tim terpadu ini kami dorong sebagai wadah kerja bersama lintas lembaga. Tanpa koordinasi dan penyelarasan kewenangan, permasalahan overstaying akan terus berulang dan berdampak pada beban administrasi maupun anggaran negara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung, Yusnar Yusuf, mengatakan overstaying tahanan kerap terjadi akibat keterlambatan eksekusi dalam sejumlah perkara.

baca juga

“Overstaying tidak terlepas dari kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyambut baik rencana pembentukan tim terpadu sebagai langkah strategis penyelesaian bersama,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 4 Februari 2026, jumlah tahanan overstaying di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mencapai 9.332 orang, dengan persoalan utama didominasi oleh kendala administratif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate

Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 13:51 WIB

Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban

Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:46 WIB

Sempat Hilang Saat Lonceng Steril, Warga Binaan Rutan Cipinang Ditemukan Tewas Tergantung

Sempat Hilang Saat Lonceng Steril, Warga Binaan Rutan Cipinang Ditemukan Tewas Tergantung

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 13:34 WIB

Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu

Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 07:46 WIB

Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal

Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:27 WIB

Bongkar Diperas Rp300 Miliar Hingga Diancam saat di Sel, Ammar Zoni Blak-blakan ke Hakim

Bongkar Diperas Rp300 Miliar Hingga Diancam saat di Sel, Ammar Zoni Blak-blakan ke Hakim

Video | Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:00 WIB

Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa

Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 08:29 WIB

Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas

Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 13:29 WIB

Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan

Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan

Foto | Kamis, 18 Desember 2025 | 16:23 WIB

Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal

Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:40 WIB

Terkini

3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor

3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM, Dompet Ketinggalan Gak Perlu Panik Lagi

Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM, Dompet Ketinggalan Gak Perlu Panik Lagi

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Sprint Race MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Terdepan, 3 Pembalap Crash

Sprint Race MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Terdepan, 3 Pembalap Crash

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:29 WIB

Review Film Take Me Home: Pulang, Keluarga, dan Hidup yang Tak Pernah Mudah

Review Film Take Me Home: Pulang, Keluarga, dan Hidup yang Tak Pernah Mudah

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya

Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Geram Ada Yayasan Minta Setoran Tanpa Kerja, BGN Buka Opsi Ganti Mitra SPPG

Geram Ada Yayasan Minta Setoran Tanpa Kerja, BGN Buka Opsi Ganti Mitra SPPG

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Batam | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:36 WIB

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:27 WIB

×