Suara Denpasar- Komisi Etik Polri menjatuhkan hukuman kepada empat orang anak buah Ferdy Sambo dalam kaitannya penanganan kasus kematian Brigadir J.
Mereka dikenai berbagai hukuman, dari pembinaan mental, sampai harus dibuang ke bagian pelayanan markas atau Yanma Mabes Polri.
Empat orang anak buah Ferdy Sambo ini sebelumnya bertugas di bagian Propam Mabes Polri yang mana Ferdy Sambo adalah pimpinan mereka di divisi ini.
Empat anak buah Ferdy Sambo itu adalah Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam.
Lalu ada anggota berpangkat AKP yakni Idham Fadilah yang sebelumnya menjabat sebagai Panit II Unit III Den A Ropaminal Div propram, kemudian ada Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.
Empat anggota korps Bhayangkara ini dikenai hukuman dengan harus 'sekolah' lagi dengan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi.
Mereka bakal digembleng lagi soal pemahanan hal-hal tersebut selama satu bulan lamanya.
Sanksi pembinaan mental ini sedikit lebih berbeda atau tak biasa jika dibandingkan dengan hukuman anggota lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, empat anggota ini dinilai melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.
Sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, dilansir pada Minggu (25/9) dari laman PMJ
Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, keempatnya juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun.
Mereka juga telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia," ungkapnya. ***