Suara Denpasar -Seteleh berbulan-bulan lamanya penyidikan kasus pembunuhan Brgadir J oleh Ferdy Sambo, kini bakal ada hal yang baru terkait pengungkapan kasus ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selama ini memeriksa kelengkapan berkas perkara para tersangka dalam kasus pembunnuhan Brigadir J menemukan sejumlah hal baru.
Kejagung pun bakal mengungkapkannya ke publik tepatnya pada hari Rabu (28/9/2022) besok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana belum menyebut hal baru apa yang terajdi setelah penyidik melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
Namun fakta baru itu akan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) besok kepada publik.
“Rencana besok hari Rabu akan didoorstop semua oleh Pak Jampidum,” jelasnya.
Kejagung saat ini sudah memiliki data-data terbaru terkait dengan hasil penyidikan kepolisian dalam hal ini tim khusus.
Di kantor Kejagung saat ini ada dua berkas berbeda, yakni perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice oleh para perwira kepolisian.
Untuk berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J ada lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, lalu ada dua ajudan dan seorang pegawai di rumah Putri.
Baca Juga: Terbukti Melanggar di Kasus Sambo, Ipda Arsyad Daiva Anak Anggota DPR Tidak Dipecat
Sedangkan untuk kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pemeriksaan kasus Brigadir J ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka sebagian besar adalah perwira menengah dan perwira tinggi di institusi Polri (PMJ). ***