Senggol Manjur Nyai Nikita Mirzani! Polisi Bergerak, Lumayan Baim Wong-Paula Bisa Dipenjara Setahun

Suara Denpasar

Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:09 WIB
Senggol Manjur Nyai Nikita Mirzani! Polisi Bergerak, Lumayan Baim Wong-Paula Bisa Dipenjara Setahun
Sebuah postingan story di IG Nikita Mirzani (Instagram)

Suara Denpasar - Senggolan Nikita Mirzani terbukti manjur. Postingannya yang meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait dugaan laporan palsu seiring pembuatan video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama, akhirnya ditindaklanjuti. Pasangan suami istri tersebut dipastikan akan dijerat pidana pasal pembuatan laporan palsu kepada Aiptu Syahrul Budiawan.

"Saya mau tanya ke kalian pak polisi, masih ada nggak harga diri sih. Pak polisi masih ingin dipercaya orang Indonesia nggak sih," kata Nyai, panggilan sayang Nikita Mirzani dalam akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Senin 3 Oktober 2022. 

"Nah kalau polisi Indonesia nggak mau harga dirinya diacak-acak, ya Nikita Mirzani minta itu Baim Wong diproses dong," demikian jelasnya.

"Coba itu bisa diusut nggak (Baim-Paula) dia udah salah gunakan pasal, bikin laporan plasu, bisa kena pakai UU ITE. Kalau enggak makin banyak Baim Paula lainnya, karena harga diri polisi bisa makin diinjek," paparnya meminta kepolisian bisa menjaga wibawa agar tetap dipercaya masyarakat.

Sehari berselang menyusul laporan Sahabat Polisi, kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan Baim Wong dan istrinya tersebut diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022 yang langsung akan ditindaklanjuti penyidik.

Namun, sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan memang akan memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait kasus prank di kantor polisi tersebut.

"Nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan atau pasal 220," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.

Pasal 220 KUHP itu berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. ***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kena Damprat Nikita Mirzani, Begini Isi Konten Deddy Corbuzier Tentang Rizky Billar dan Lesti Kejora: KDRT atau Fetish?!

Kena Damprat Nikita Mirzani, Begini Isi Konten Deddy Corbuzier Tentang Rizky Billar dan Lesti Kejora: KDRT atau Fetish?!

Denpasar | Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:00 WIB

Emang Nakal! Boris Bokir Sebut 2 Gaya Favorit 'Gituan', Nikita Mirzani Siap Reka Adegan di Sofa Hotel: Itu Favorit Gue Juga...

Emang Nakal! Boris Bokir Sebut 2 Gaya Favorit 'Gituan', Nikita Mirzani Siap Reka Adegan di Sofa Hotel: Itu Favorit Gue Juga...

Denpasar | Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:52 WIB

Nikita Mirzani Meraba Paha Dalam Boris Bokir di Hotel, Boris Panik: Tadi Itu Handphone...

Nikita Mirzani Meraba Paha Dalam Boris Bokir di Hotel, Boris Panik: Tadi Itu Handphone...

Denpasar | Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:23 WIB

Terkini

Niatnya Ramah, Barcelona Justru Dirujak Netizen Usai Beri Selamat ke Marcus Rashford

Niatnya Ramah, Barcelona Justru Dirujak Netizen Usai Beri Selamat ke Marcus Rashford

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:54 WIB

Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi

Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:54 WIB

Data Tak Akurat Bisa Bikin Kebijakan Salah Arah, Warga DIY Diajak Jujur Saat Sensus Ekonomi 2026

Data Tak Akurat Bisa Bikin Kebijakan Salah Arah, Warga DIY Diajak Jujur Saat Sensus Ekonomi 2026

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:51 WIB

Gagal Menyalip Berujung Adu Banteng Lawan Trailer: Pemuda 18 Tahun Tewas di Jalur Ngawi-Solo

Gagal Menyalip Berujung Adu Banteng Lawan Trailer: Pemuda 18 Tahun Tewas di Jalur Ngawi-Solo

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:51 WIB

Anti Ribet! 5 Pembersih All-in-One Pria dari Ujung Kepala hingga Kaki

Anti Ribet! 5 Pembersih All-in-One Pria dari Ujung Kepala hingga Kaki

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:45 WIB

Beda Expired Date dan Period After Opening di Kemasan Kosmetik, Pahami Istilahnya agar Tak Keliru

Beda Expired Date dan Period After Opening di Kemasan Kosmetik, Pahami Istilahnya agar Tak Keliru

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:45 WIB

Jokowi Respon Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Oleh Polda Metro Jaya, Bakal Hadir di Persidangan

Jokowi Respon Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Oleh Polda Metro Jaya, Bakal Hadir di Persidangan

Surakarta | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:43 WIB

Transaksi QRIS di Lampung Tembus Rp1,8 Triliun

Transaksi QRIS di Lampung Tembus Rp1,8 Triliun

Lampung | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:43 WIB

Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak

Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:41 WIB

Playdate with Elmo & Friends, Pilihan Liburan Sekolah yang Edukatif dan Menghibur

Playdate with Elmo & Friends, Pilihan Liburan Sekolah yang Edukatif dan Menghibur

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:40 WIB