Senggol Manjur Nyai Nikita Mirzani! Polisi Bergerak, Lumayan Baim Wong-Paula Bisa Dipenjara Setahun

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:09 WIB
Senggol Manjur Nyai Nikita Mirzani! Polisi Bergerak, Lumayan Baim Wong-Paula Bisa Dipenjara Setahun
Sebuah postingan story di IG Nikita Mirzani (Instagram)

Suara Denpasar - Senggolan Nikita Mirzani terbukti manjur. Postingannya yang meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait dugaan laporan palsu seiring pembuatan video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama, akhirnya ditindaklanjuti. Pasangan suami istri tersebut dipastikan akan dijerat pidana pasal pembuatan laporan palsu kepada Aiptu Syahrul Budiawan.

"Saya mau tanya ke kalian pak polisi, masih ada nggak harga diri sih. Pak polisi masih ingin dipercaya orang Indonesia nggak sih," kata Nyai, panggilan sayang Nikita Mirzani dalam akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Senin 3 Oktober 2022. 

"Nah kalau polisi Indonesia nggak mau harga dirinya diacak-acak, ya Nikita Mirzani minta itu Baim Wong diproses dong," demikian jelasnya.

"Coba itu bisa diusut nggak (Baim-Paula) dia udah salah gunakan pasal, bikin laporan plasu, bisa kena pakai UU ITE. Kalau enggak makin banyak Baim Paula lainnya, karena harga diri polisi bisa makin diinjek," paparnya meminta kepolisian bisa menjaga wibawa agar tetap dipercaya masyarakat.

Sehari berselang menyusul laporan Sahabat Polisi, kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan Baim Wong dan istrinya tersebut diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022 yang langsung akan ditindaklanjuti penyidik.

Namun, sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan memang akan memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait kasus prank di kantor polisi tersebut.

"Nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan atau pasal 220," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.

Pasal 220 KUHP itu berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kena Damprat Nikita Mirzani, Begini Isi Konten Deddy Corbuzier Tentang Rizky Billar dan Lesti Kejora: KDRT atau Fetish?!

Kena Damprat Nikita Mirzani, Begini Isi Konten Deddy Corbuzier Tentang Rizky Billar dan Lesti Kejora: KDRT atau Fetish?!

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:00 WIB

Emang Nakal! Boris Bokir Sebut 2 Gaya Favorit 'Gituan', Nikita Mirzani Siap Reka Adegan di Sofa Hotel: Itu Favorit Gue Juga...

Emang Nakal! Boris Bokir Sebut 2 Gaya Favorit 'Gituan', Nikita Mirzani Siap Reka Adegan di Sofa Hotel: Itu Favorit Gue Juga...

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:52 WIB

Nikita Mirzani Meraba Paha Dalam Boris Bokir di Hotel, Boris Panik: Tadi Itu Handphone...

Nikita Mirzani Meraba Paha Dalam Boris Bokir di Hotel, Boris Panik: Tadi Itu Handphone...

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:23 WIB

Terkini

Nasabah BRI Bisa Dapat Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya di Sini

Nasabah BRI Bisa Dapat Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya di Sini

Bri | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:02 WIB

Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho

Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho

Video | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:02 WIB

Start yang Tak Sama: Ketika Privilege Bisa Mengasah atau Mematikan Potensi

Start yang Tak Sama: Ketika Privilege Bisa Mengasah atau Mematikan Potensi

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:00 WIB

Produksi Migas Capai 956 MBOEPD, Kinerja Pertamina Hulu Energi di Awal 2026 Tetap Terjaga

Produksi Migas Capai 956 MBOEPD, Kinerja Pertamina Hulu Energi di Awal 2026 Tetap Terjaga

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:58 WIB

Kalau Dunia Terasa Jahat, Tolong Jangan Balas ke Orang yang Gak Salah

Kalau Dunia Terasa Jahat, Tolong Jangan Balas ke Orang yang Gak Salah

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:58 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama, Tiket Lama Apakah Masih Berlaku? Ini Penjelasannya

KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama, Tiket Lama Apakah Masih Berlaku? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:58 WIB

Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya

Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:58 WIB

Bojan Hodak Lega Persib Full Team Hadapi Persija di GBK

Bojan Hodak Lega Persib Full Team Hadapi Persija di GBK

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:56 WIB

Tragedi Sepatu Kekecilan di Samarinda: Tamparan Keras untuk Sistem Pendidikan Kita

Tragedi Sepatu Kekecilan di Samarinda: Tamparan Keras untuk Sistem Pendidikan Kita

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:55 WIB

Sanha ASTRO Umumkan Comeback Solo Mei Ini Lewat Album Bertajuk NO REASON

Sanha ASTRO Umumkan Comeback Solo Mei Ini Lewat Album Bertajuk NO REASON

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:50 WIB