Suara Denpasar- Kepolisian hari ini secara resmi melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo cs.
Pelimpahan berlangsung pada Selasa (4/10) pagi dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Barang bukti itu di antaranya adalah senjata jenis pistol yang digunakan para tersangka untuk mencabut nyawa Brigadir J.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, terlihat ada empat barang bukti pistol berikut amunisi yang diserahkan.
Selain penampakan sejumlah pistol, juga ada senjata api laras panjang berwarna hitam yang turut dilimpahkan kepolisian.
Belum dijelaskan terkait apa senjata api laras panjang tersebut, namun senjata ini seperti yang terlihat di foto turut dilimpahkan.
Setelah pelimpahan barang bukti seperti pistol ini, selanjutnya lima tersangka akan dilimpahkan pada Rabu (5/10) besok.
Lima tersangka yang akan dilimpahkan ini di antaranya adalah pelaku utama yang terlibat langsung yakni Ferdy Sambo serta istrinya Putri Candrawathi, kemudian dua ajudan dan pegawai di rumah Putri.
Sementara itu pelimpahan barang bukti kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Kapolri Umumkan Putri Candrawathi Resmi Ditahan dan Ferdy Sambo Bukan Anggota Polisi Lagi
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10). ***