Aksi Tendangan Kungfu TNI ke Suporter, Analisis Sebut Kehadiran Militer Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Suara Denpasar

Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:26 WIB
Aksi Tendangan Kungfu TNI ke Suporter, Analisis Sebut Kehadiran Militer Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Aksi Tendangan Kungfu TNI ke Suporter, Analisis Militer Sebut Kehadiran TNI Tak Punya Dasar Hukum Kuat (dok)

Suara Denpasar- Aksi kungfu anggota TNI dengan menendang salah seorang suporter di stadion Kanjuruhan Malang yang tengah berjalan menjadi viral.

Aksi ini dinilai berlebihan dan menjadi bentuk arogansi anggota TNI di lapangan sepakbola.

Aksi ini pun mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, terlebih anggta TNI yang seharusnya mengayomi justru menjadi teror terhadap masyarakat.

Ulah anggota TNI itu turut memperburuk pola pengamanan kepolisian di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah mengetahui kabar anak buahnya dan berjanji akan mengusut kasus ini.

Terlebih kata dia suporter saat itu juga tidak menghadap ke arah anggota TNI, namun sedang berlainan pandang.

"Kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri, bukan, itu bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang," kata Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Sementara itu kehadiran anggota TNI di lapangan sepakbola juga menjadi pertanyaan publik.

Analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan tugas perbantuan prajurit TNI untuk Polri itu tidak memiliki payung hukum yang kuat dan lebih teknis.

baca juga

Fahmi menyebut kalau selama ini prajurit TNI menjadi perbantuan anggota Polri dalam melakukan pengamanan. Hal tersebut tertuang pada Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Angka 9 menyebut kalau TNI membantu tugas pemerintahan di daerah.

Sementara angka 10 menyebut TNI membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

"Tidak punya alas hukum yang kuat. Sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan, tidak begitu jelas rambu-rambu, jalur komando, batasan kewenangan dan tanggungjawabnya," katanya kepada Suara.com.

Sebaiknya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa mengeluarkan kebijakan yang jadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pelibatan TNI dalam pengamanan kegiatan masyarakat ke depan, termasuk dalam pertandingan sepak bola. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AFC Restui Kualifikasi Piala Asia U-17 Tetap Digelar di Indonesia, Ini Syaratnya

AFC Restui Kualifikasi Piala Asia U-17 Tetap Digelar di Indonesia, Ini Syaratnya

Denpasar | Senin, 03 Oktober 2022 | 18:29 WIB

Gercep! Kru Najwa Shihab Bikin Investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang

Gercep! Kru Najwa Shihab Bikin Investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang

Denpasar | Senin, 03 Oktober 2022 | 13:06 WIB

Saat Ketua PSSI Iwan Bule Ucap Hadirin yang Berbahagia di Konpers Tragedi Kanjuruhan Malang, Berujung Desakan Mundur

Saat Ketua PSSI Iwan Bule Ucap Hadirin yang Berbahagia di Konpers Tragedi Kanjuruhan Malang, Berujung Desakan Mundur

Denpasar | Senin, 03 Oktober 2022 | 07:26 WIB

Terkini

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:43 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video

Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video

Jabar | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:41 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?

100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:15 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'

Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'

Sumut | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:13 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Liks | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB