Suara Denpasar - Niat baik dua tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung diapresiasi oleh pilihan kejaksaan. Adapun SW dan IKB yang mulai mencicil kerugian negara atas perbuatannya tersebut.
Total, sudah terkumpul Rp 1, 5 miliar dana yang dikembalikan dari kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
Pengembalian dana sebesar Rp 1,5 miliar tersebut merupakan akumulasi dari pengembalian pada 28 Juni 2022 sebesar Rp 1.150.000.000, dan Selasa 4 Oktober 2022 kembali keluarga dari tersangka SW dan IKB menyerahkan uang sejumlah Rp 350.000.000bkepada Penyidik Kejati Bali sebagai pengembalian kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.
Pengembalian ini dilakukan penitipan di Rekening Penitipan Kejati Bali di Bank BRI. Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
“Sekitar pukul 12.00 Wita, Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif di BPD Bali.
Tadi keluarga tersangka SW dan IKB telah menyerahkan uang kepada penyidik Kejati Bali sebagai pengembalian kerugian negara sejumlah Rp.350.000.000,-.
Sebelumnya pada tanggal 28 Juni 2022 telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 1.150.000.000,- (Satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total pengembalian sampai dengan saat ini adalah sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu setengah miliar rupiah).
Tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya.
"Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap," kataKasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto.
Tentunya hal ini yang diharapkan dari Pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara.
Baca Juga: Feeling Bunda Inul Daratista kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar Terbukti, Ternyata
”Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 April 2022," ujarnya.
Kasus yang membelit keduanya adalah pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5.000.000.000. Di mana penyidik Kejati Bali menetapkan IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
“Proses penanganan perkara hingga saat ini sudah sampai pada tahap Prapenuntutan. Tanggal 1 Oktober 2022 berkas perkara telah diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan saat ini masih dalam proses penelitian berkas oleh Penuntut Umum," terangnya.
Nanti, metika hasil penelitian berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil maka akan dilanjutkan ke tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Namun ketika dinilai masih ada kekurangan maka tentunya berkas perkara akan dikembalikan lagi kepada Penyidik disertai Petunjuk untuk dilengkapi," pungkasnya.