Takut Lama Dibui, Dua Tersangka Kredit Fiktif Bank BPD Bali Mulai Cicil Kerugian Negara

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:47 WIB
Takut Lama Dibui, Dua Tersangka Kredit Fiktif Bank BPD Bali Mulai Cicil Kerugian Negara
Penyidik Kejati Bali menerima pengembalian kerugian negara kredit fiktif Bank BPD Bali (Istimewa)

Suara Denpasar - Niat baik dua tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung diapresiasi oleh pilihan kejaksaan. Adapun SW dan IKB yang mulai mencicil kerugian negara atas perbuatannya tersebut.

Total, sudah terkumpul Rp 1, 5 miliar dana yang dikembalikan dari kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Pengembalian dana sebesar Rp 1,5 miliar tersebut merupakan akumulasi dari pengembalian pada 28 Juni 2022 sebesar Rp 1.150.000.000, dan Selasa 4 Oktober 2022 kembali keluarga dari tersangka SW dan IKB menyerahkan uang sejumlah Rp 350.000.000bkepada Penyidik Kejati Bali sebagai pengembalian kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung. 

Pengembalian ini dilakukan penitipan di Rekening Penitipan Kejati Bali di Bank BRI. Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
 
“Sekitar pukul 12.00 Wita, Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif di BPD Bali.

Tadi keluarga tersangka SW dan IKB telah menyerahkan uang kepada penyidik Kejati Bali sebagai pengembalian kerugian negara sejumlah Rp.350.000.000,-.

Sebelumnya pada tanggal 28 Juni 2022 telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 1.150.000.000,- (Satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total pengembalian sampai dengan saat ini adalah sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu setengah miliar rupiah).

Tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. 

"Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap," kataKasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto.

Tentunya hal ini yang diharapkan dari Pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara.

”Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 April 2022," ujarnya.

Kasus yang membelit keduanya adalah pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5.000.000.000. Di mana penyidik Kejati Bali menetapkan IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

“Proses penanganan perkara hingga saat ini sudah sampai pada tahap Prapenuntutan. Tanggal 1 Oktober 2022 berkas perkara telah diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan saat ini masih dalam proses penelitian berkas oleh Penuntut Umum," terangnya.

Nanti, metika hasil penelitian berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil maka akan dilanjutkan ke tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Namun ketika dinilai masih ada kekurangan maka tentunya berkas perkara akan dikembalikan lagi kepada Penyidik disertai Petunjuk untuk dilengkapi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lagi, Jadi Tersangka! Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Terancam Menua di Penjara

Lagi, Jadi Tersangka! Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Terancam Menua di Penjara

| Jum'at, 23 September 2022 | 16:17 WIB

Kejati Bali Hentikan Kasus Pembiayaan Karantina Covid-19 di Pemprov Bali, Kok Bisa ?

Kejati Bali Hentikan Kasus Pembiayaan Karantina Covid-19 di Pemprov Bali, Kok Bisa ?

| Jum'at, 23 September 2022 | 11:58 WIB

Kejati Bali Geledah Kantor UPTD PAM PUPRKIM

Kejati Bali Geledah Kantor UPTD PAM PUPRKIM

| Senin, 12 September 2022 | 19:22 WIB

Terkini

Kulit Si Kecil Sensitif? Ini 5 Sunscreen Aman untuk Anak Tersedia di Alfamart dan Indomaret

Kulit Si Kecil Sensitif? Ini 5 Sunscreen Aman untuk Anak Tersedia di Alfamart dan Indomaret

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:09 WIB

Viral Prajurit TNI AL Lawan Arah Lalu Gebrak Ambulans, Akhir-akhirnya Minta Maaf

Viral Prajurit TNI AL Lawan Arah Lalu Gebrak Ambulans, Akhir-akhirnya Minta Maaf

Video | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:05 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB

Terungkap Cara Bandar Kelola Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Warga Ikut Terlibat

Terungkap Cara Bandar Kelola Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Warga Ikut Terlibat

Sumsel | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:47 WIB

Tengkawang dari Hutan Kalimantan Kini Diburu Brand Dunia, Ini Manfaatnya untuk Kulit dan Rambut

Tengkawang dari Hutan Kalimantan Kini Diburu Brand Dunia, Ini Manfaatnya untuk Kulit dan Rambut

Kalbar | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:41 WIB

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:31 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

Kenapa Rumah Limas Tak Butuh AC? Ternyata Ini Rahasia yang Bisa Ditiru Rumah Modern

Kenapa Rumah Limas Tak Butuh AC? Ternyata Ini Rahasia yang Bisa Ditiru Rumah Modern

Sumsel | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:15 WIB

Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri

Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri

Jabar | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:08 WIB

3 Shio Paling Beruntung Selama Mei 2026, Hoki Sepanjang Bulan!

3 Shio Paling Beruntung Selama Mei 2026, Hoki Sepanjang Bulan!

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:05 WIB