Suara Denpasar- Anne Ratna Mustika menghadiri sidang gugatan cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi atau dikenal dengan Kang Dedi.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ini menghadapi gugatannya sendiri dengan hadir langsung pada sidang perdana di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10) pagi tadi.
Dia tidak menggunakan jasa pengacara untuk agenda sidang perdana kasus rumah tangga ini.
Hal ini berbeda dengan suaminya selaku tergugat yang memilih untuk mewakilkan kehadirannya terhadap pengacara.
Kang Dedi menunjuk pengacara untuk mewakilinya pada Rabu kemarin.
Pengacara yang ditunjuk oleh anggota DPR RI dari Komisi IV ini adalah Ojat Sudrahat.
Terkait alasan kenapa Anne menggugat suaminya ini, bupati ini tidak memberikan jawaban pasti.
Dia hanya menjawab jika sidang ini berjalan lancar dan menjanjikan akan memberikan jawaban soal kenapa alasan dia menggugat suaminya ini.
"Nantilah ya, yang penting semuanya berjalan lancar," katanya.
Baca Juga: Tak Hadiri Sidang, Kemana Kang Dedi? Pagi Dicium Nyi Hyang Sukma, Selanjutnya Panggul Beras
Anne melayangkan gugatan cerai ini pada 19 September 2022 lalu dengan nomer 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Sidang ini harus ditunda untuk memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk mediasi.
Tercatat sejak didaftarkan di Pengadilan Agama 19 September 2022, sidang ini akan ditunda satu bulan atau pada 19 Oktober 2022 lagi untuk sidang kedua.
Untuk sidang pertama masih berkutat pada pemeriksaan identitas kedua belah pihak atau masih pada urusan adiministrasi.
"Karena tadi pihak yang satu tidak hadir jadi tidak bisa dilanjutkan dengan agenda mediasi. Mediasi ditunda 19 Oktober 2022," kata Ambu Anne dari laman purwasuka.suara.com.***