Suara Denpasar – Pungutan atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) kini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena diduga dikorupsi. Ternyata, sumbangan yang bersifat wajib ini sudah ditolak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan mahasiswa Unud sejak tahun 2018 hingga 2022 ini.
Hal itu diungkap Presiden BEM Unud, Darril Dwiputra. Kepada Suara Denpasar, Darryl menjelaskan pada tahun 2018 sudah ada penolakan bahkan adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan BEM dan mahasiswa Unud.
Pada awalnya, kata Darryl, SPI ini bernama Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Ini semacam uang gedung. Iuran ini berlaku wajib bagi calon mahasiswa jalur mandiri.
Namun, belakangan namanya diubah menjadi sumbangan pengembangan institusi (SPI). Meski namanya sumbangan, itu berlaku wajib.
“Ada 20 persen mahasiswa baru Unud yang masuk lewat jalur mandiri,” kata Darryl.
Setiap tahun, rata-rata Unud menerima 6000-an mahasiwa baru. Dengan begitu, jumlah mahasiswa baru dari jalur mandiri mencapai sekitar 1200-an.
Darryl mengatakan alasan BEM menolak adanya SPI ini karena itu bentuk negara lepas tanggung jawab atas pendidikan warga negaranya. Lebih jauh, SPI adalah bentuk dari komersialisasi pendidikan yang tidak sejalan dengan konstitusi Republik Indonesia yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kami masih percaya bahwa pendidikan untuk semua. Bukan hanya SPI, kami juga menolak UKT (uang kuliah tunggal). Sebab, penyelenggaraan pendidikan mestinya menjadi tanggung jawab negara,” kata mahasisa prodi Agrobisnis Fakultas Pertanian ini.
Sedangkan, lanjut Darryl, dengan adanya SPI dan UKT yang mahal ini, maka warga yang miskin atau kurang mampu tidak mendapat kesempatan yang sama bagi mereka yang mampu.
Baca Juga: Diselidiki Kejati Bali, Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud Tembus Rp1,2 Miliar per Mahasiswa
“Ini tidak adil,” jelas dia.
Darryl melanjutkan, penolakan terhadap SPI tidak hanya sekali pada tahun 2018. Akan tetapi terus berulang di tahun-tahun berikutnya. Yakni pada tahun 2019, 2020, 2021, hingga tahun 2022. Apalagi saat pandemic Covid-19, pihak rektorat sama sekali tidak memberikan keringanan terhadap kebijakan SPI ini. Padahal, saat itu keuangan orang tua mahasiswa banyak yang sedang terdampak pandemi Covid-19 .
Apalagi, kata dia, jika dilihat dari besaran uang SPI, angkanya sangat fantastis. Yang tertinggi pada SPI 8 di prodi kedokterang mencapai Rp1,2 miliar dan SPI 1 sebesar Rp75 juta.
“SPI ini sangat memberatkan warga negara untuk mengakses pendidikan yang adil dan setara,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali memanggil lima pejabat Unud untuk dimintai keterangan terkait pungutan SPI dan penggunaan anggarannya. Lima pejabat Unud itu sudah dipanggil dalam pemeriksaan pada Senin, 3 Oktober 2022 lalu.
"Berdasarkan informasi dari Aspidsus, benar ada permintaan kepada Rektor untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pejabat dimaksud dalam surat," kata Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto dikonfirmasi Suara Denpasar, Jumat (7/10/2022).