Ferdy Sambo dan 10 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Joshua dan OoJ Mulai Jadi Pesakitan Pekan Depan

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 10 Oktober 2022 | 21:25 WIB
Ferdy Sambo dan 10 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Joshua dan OoJ Mulai Jadi Pesakitan Pekan Depan
Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua. (Youtube Polri TV. Suara.com)

Suara Denpasar – Setelah ada pelimpahan dari jaksa penuntut umum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan cepat menetapkan jadwal sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan obstruction of justice (OoJ). Ferdy Sambo dan 10 terdakwa lainnya pun sudah diputuskan mulai jadi pesakitan pekan depan.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, Ferdy Sambo akan disidang bersama tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pada Senin (17/10/2022).

Djuyamto menjelaskan, bertindak sebagai ketua majelis hakim sidang empat terdakwa ini adalah  Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa, didampingi dua hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Sambo, Ibu PC, KM, dan RR Senin 17 Oktober 2022," jelas Djuyamto dilansir dari Suara.com, Senin (10/10/2022).

Djuyamto menjelaskan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang secara terpisah. Pelaksanaan sidang perdana Bharada E akan digelar ada Selasa (18/10/2022).

Sedangkan terkait sidang obstruction of justice atau OoJ, Djuyamto menjelaskan, para terdakwa akan mulai menjalani sidang pada Rabu (19/10/2022). Enam terdakwa dibagi dua.

Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman akan disidang bersama. Sidang ini dipimpin Ahmad Suhel, didampingi hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Sedangkan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo dalam satu sidang dengan ketua majelis hakim Afrizal Hadi bersama hakim anggota Ari Muladi dam M. Ramdes.

"Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ada lima terdakwa. Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo dan komplotan obstruction of justice. [IST]
Ferdy Sambo dan komplotan obstruction of justice. (sumber: IST)

Sedangkan kasus OoJ, tujuh terdakwa adalah Ferdy Sambo (sudah dipecat), Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa ini dijerat menggunakan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 233 subsider Pasal 221 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selangkah Lagi, Ferdy Sambo Dkk Jadi Pesakitan di Pengadilan

Selangkah Lagi, Ferdy Sambo Dkk Jadi Pesakitan di Pengadilan

| Senin, 10 Oktober 2022 | 20:12 WIB

Heboh Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Dalam Sel, Cek Fakta Sebenarnya

Heboh Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Dalam Sel, Cek Fakta Sebenarnya

| Senin, 10 Oktober 2022 | 20:02 WIB

Jawaban PN Jakarta Selatan untuk Hakim yang Ditunjuk untuk Adili Ferdy Sambo

Jawaban PN Jakarta Selatan untuk Hakim yang Ditunjuk untuk Adili Ferdy Sambo

| Senin, 10 Oktober 2022 | 14:32 WIB

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Akan Lawan Bharada E di Persidangan, Pemenangnya Siapa?

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Akan Lawan Bharada E di Persidangan, Pemenangnya Siapa?

| Senin, 10 Oktober 2022 | 08:31 WIB

Terkini

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:54 WIB

Pemkab Sleman Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Meski Permintaan Diprediksi Melonjak

Pemkab Sleman Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Meski Permintaan Diprediksi Melonjak

Jogja | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:53 WIB

MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini

MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:52 WIB

Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan

Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:50 WIB

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sleman, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sleman, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Jogja | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:47 WIB

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ancaman PMK Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemeriksaan Ketat Hewan Kurban

Ancaman PMK Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemeriksaan Ketat Hewan Kurban

Jawa Tengah | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:40 WIB

Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya

Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:39 WIB

Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, BI Intervensi All Out Jaga Stabilitas

Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, BI Intervensi All Out Jaga Stabilitas

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:35 WIB