Suara Denpasar - Ekslusif denpasar.suara.com grup Suara.com mendapatkan tips dari tiga guru besar Univesitas Udayana (Unud) Bali cara membongkar penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal.
Tiga guru besar yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa pintu masuk pihak kejaksaan untuk memperdalam kasus ini sangat mudah.
"Pintu masuknya dari proses penerimaan jalur mandirinya sesuai ketentuan maksimal 30 persen dari jumlah mahasiswa pada prodi di tahun berkenaan.
Jika lebih dari jumlah tersebut, potensi ada sesuatu. Suksme," papar salah satu guru besar Unud. "Lebih dari itu sudah melanggar aturan," imbuh guru besar yang lain.
Tambah dia, status Univesitas Udayana yang masih Badan Layanan Umum (BLU) sesuai Pasal 6 ayat (5) maksimal bisa menerima mahasiswa dengan jalur mandiri 30 persen dari seluruh mahasiswa yang diterima pada tahun ajaran.
“Jika prodi Fakultas Hukum pada tahun A mencari 100 mahasiswa, berarti yang diterima dari jalur mandiri yang dikenakan SPI maksimal 30 orang. Sisanya 70 orang dari jalur SNMPTN dan SBMPTN," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 di Universitas Udayana (Unud) Bali yang kini diselidiki Kejati Bali. Kabar mengejutkan tak lepas dari besaran uang SPI paling tinggi mencapai Rp 1,2 miliar per mahasiswa.***