Suara Denpasar – Sidang kedua gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta kembali digelar, Rabu (19/10/2022). Dalam sidang tersebut, Kang Dedi Mulyadi sebagai tergugat tidak hadir lagi.
“Alhamdulillah (sidang berjalan) lancar. Berjalan baik. Walaupun tergugat tidak hadir,” kata Anne Ratna kepada wartawan usai sidang, dikutip dari Jemper Channel, Rabu (19/10/2022).
Anne Ratna menjelaskan, alasan Kang Dedi Mulyadi tidak hadir karena ada kesibukan reses sebagai anggota DPR RI. Sebagaimana diketahui, Dedi Mulyadi adalah anggota DPR RI dari Partai Golkar yang saat ini memegang jabatan sebagai wakil ketua Komisi IV DPR RI.
“Beralasan karena kesibukan sedang melaksanakan reses sebagai anggota DPR RI,” kata Anne Ratna
Ambu Anne pun mengatakan, sebetulnya bila mengacu pada kesibukan, dia juga sama-sama sibuk. Sebagai Bupati Purwakarta, Ambe Anne mengaku sejatinya hari ini juga memiliki kesibukan untuk menghadiri acara yang dihadiri Presiden Jokowi di Cirebon.
“Kalo mengacu kesibukan, kapastias saya juga sama. Hari ini saya seharunya hadir di undangan Setjen di Cirebon yang akan dihadiri Bapak Presiden,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Anne Ratna, mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dia pun mendelegasikan tugas bupati untuk memenuhi undangan dari pemerintah pusat kepada wakil (bupati), H. Aming.
“Tinggal komitmen ini, pada sidang ini, baik saya sebagai penggugat, atau tergugat,” kata bupati berusia 40 tahun ini.
Ojat Sudrajat, kuasa hukum Dedi Mulyadi mengakui kliennya sedang mengikuti reses sebagai anggota DPR RI di Jawa Barat. Kata dia, reses ini sudah berlangsung sejak 18 Oktober 2022 sampai tanggal 26 Oktober.
Baca Juga: So Sweet, Selalu Disamping Sule! Yeni Mau Dibilang Apa Aja Bodo Amat
Sebagaimana diketahui, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta, pada 19 September 2022. Dalam sidang perdana pada 5 Oktober 2022, Dedi Mulyadi juga tidak hadir dengan alasan belum mendapat undangan sidang.
Saat itu, Dedi Mulyadi hanya diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat. dalam sidang perdana itu, Anne Ratna sebagai penggugat hadir. Meski dimikian, sampai saat ini belum diketahui alasan Anne Ratna menggugat cerai suaminya tersebut. (*)