LPD Ambengan Rugi 1,9 Miliar, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:04 WIB
LPD Ambengan Rugi 1,9 Miliar, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini
Jaksa terima pelimpahan tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini (Istimewa)

Suara Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima penyerahan berkas tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abianasemal, Kabupaten Badung, Bali.

Penyerahan berkas berikut tersangka atas nama Ida Ayu Nyoman Kartini tersebut berlangsung, Selasa (18/10/2022) bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Kejari Badung dari penyidik Polres Badung.

Dalam penyerahan tahap II tersebut juga terungkap bahwa tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penggunaan Dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan untuk kepentingan pribadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.954.769,383,20 (satu miliyar sembilan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah dua puluh sen).

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Badung kepada Penuntut Umum yang terdaftar dalam Surat Perintah Penunjukan JPU untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A)

Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum. "maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan 6 Nopember 2022," kata Kejari Badung Imran Yusuf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cokorda Gede Agung Inrasunu Jabat Kasiptun Kejaksaan Negeri Badung

Cokorda Gede Agung Inrasunu Jabat Kasiptun Kejaksaan Negeri Badung

| Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:37 WIB

BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif

BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif

| Senin, 03 Oktober 2022 | 18:13 WIB

Jadi Buron, Frederik-Helda Praperadilkan Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar

Jadi Buron, Frederik-Helda Praperadilkan Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar

| Senin, 26 September 2022 | 18:13 WIB

Terkini

10 Cara Mengelola Sisa Gaji Bulanan Jika THR Habis Terpakai Mudik

10 Cara Mengelola Sisa Gaji Bulanan Jika THR Habis Terpakai Mudik

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:35 WIB

Gubernur Bobby Nasution Salurkan 10 Ekor Sapi untuk Korban Bencana Jelang Lebaran 2026

Gubernur Bobby Nasution Salurkan 10 Ekor Sapi untuk Korban Bencana Jelang Lebaran 2026

Sumut | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:34 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

BRI Perkuat Infrastruktur Digital dan Jaringan Agen saat Libur Lebaran 2026

BRI Perkuat Infrastruktur Digital dan Jaringan Agen saat Libur Lebaran 2026

Bri | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Imam dari Yaman Akan Pimpin Salat Id di Karebosi, Rektor UIN Makassar Sampaikan Khutbah

Imam dari Yaman Akan Pimpin Salat Id di Karebosi, Rektor UIN Makassar Sampaikan Khutbah

Sulsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

Bosen Nangis Pas Masak? Ini 5 Siasat Ngiris Bawang Biar Mata Gak Kelilipan Air Mata

Bosen Nangis Pas Masak? Ini 5 Siasat Ngiris Bawang Biar Mata Gak Kelilipan Air Mata

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

Denada Blak-blakan, Siapa yang Suruh Rahasiakan Kehamilannya 24 Tahun Lalu?

Denada Blak-blakan, Siapa yang Suruh Rahasiakan Kehamilannya 24 Tahun Lalu?

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

Mengejutkan! Ledakan Petasan Jelang Lebaran Tewaskan Bocah 9 Tahun di Semarang

Mengejutkan! Ledakan Petasan Jelang Lebaran Tewaskan Bocah 9 Tahun di Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:24 WIB

Anime Baru MAO Karya Rumiko Takahashi Umumkan Tayang Dua Cour Mulai 4 April

Anime Baru MAO Karya Rumiko Takahashi Umumkan Tayang Dua Cour Mulai 4 April

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:20 WIB