Suara Denpasar – Hotman Paris Hutapea, pengacara dari mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, mulai koar-koar soal barang bukti narkoba 5 kg yang ditukar dengan tawas. Dia mengklaim Teddy Minahasa tidak bermaksud menjual narkoba untuk keuntungaan pribadi, melainkan untuk memancing pembeli dan menangkapknya.
Hotman mengklaim Teddy Minahasa tidak bersalah dari penangkapan oleh Polda Metro Jaya terhadap sejumlah orang dalam jaringan narkoba di Jakarta Utara. Dia mengatakan, apabila Teddy berniat menjual sabu-sabu tersebut, Teddy tidak akan menunjukkan barang bukti saat merilis tangkapan 41 kg sabu-sabu yang dilakukan di Polres Bukittinggi.
"Jadi, kalau memang niat mau menjual kenapa diumumkan. Itu resmi diumumkan pada waktu press release barang bukti di depan Polres Bukittingi," kata Hotman Paris dikutip dari channel YouTube Kabar Siang pada Selasa (25/10/22).
Hotman mengakui Teddy meminta kepada AKBP Dody Prawiranegara agar barang bukti seberat 5 kg disisihkan. Dari keterangan polisi sebelumnya, sabu-sabu 5 kg itu atas perintah Teddy ditukar dengan tawas.
Namun, kata Hotman, mengatakan bahwa barang bukti 5 kg yang disisihkan maksudnya dijadikan umpan guna menangkap calon pembeli narkoba. Pada 24 September Teddy Minahasa memerintahkan Kapoles Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara agar barang bukti narkoba seberat 5 kg ditarik.
"Tanggal 24 September Kapolres Dody mengakui bahwa ada perintah dari Pak Teddy agar semua barang bukti ditarik yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik," tutur dia.
Hotman mengatakan, Teddy punya alasan mengapa 5 kg BB yang menjadi umpan ini tidak jadi dijual alias ditarik kembali karena lokasi pemancingan pembeli narkoba, yakni Mami Linda, pemilik hiburan malam di Jakarta, tidak sesuai dengan arahannya yang menginginkan agar transaksi terjadi di wilayah Sumatera Barat, sesuai dengan wilayah hukum kekusaannya sebagai Kapolda Sumbar.
"TM maunya pemancingannya itu di wilayah Padang, tapi kok kebawa ke wilayah luar Padang," jelas dia.
Hotman pun menduga ada konspirasi antara Linda dengan mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara. Apalagi, katanya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Teddy dan pengakuan pegakuan Dody Prawiranegara juga mengungkapkan adanya perintah menarik semua barang bukti narkoba yang akan dijadikan umpan untuk memancing dan menangkap pelanggan narkoba.
Baca Juga: Jadi Otak Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Melawan, Siapkan Langkah Ini!
"Jadi, di sini diduga ada konspirasi antara Linda sama si Kapolres ini," aku dia.
Hotman Paris juga mengaku bahwa kliennya tidak pernah melihat dan menyentuh barang bukti narkoba 5 kg hasil penyisihan dari BB 41 kg tangkapan Polres Bukittinggi.
"Teddy Minahasa tidak pernah melihat itu barang bukti. Tidak pernah menyentuh," aku dia.
Apakah ini hanya skenario Teddy Minahasa dan pengacaranya untuk cuci tangan dari kasus narkoba yang membelitnya? Yang jelas, Dody Prawiranegara menegaskan bahwa Teddy Minahasa yang menginisiai penjualan sabu-sabu dari sebagian BB tangkapan di Polres Bukittinggi.
Pengacara dari Dody, Adriel Purba menyatakan bahwa ada pesan WhatsApp dari Teddy Minahasa yang masuk ke kliennya. Isinya, permintaan Teddy kepada Doddy menyisihkan seperempat BB sabu-sabu.
"'Mas, pisahkan, ya, Mas, seperempat'," ujar Adriel di kantor LPSK mengutip bunyi chat Teddy Minahasa yang masuk ke WA kliennya.