Jawaban Telak Jaksa Kenapa Nikita Mirzani Ditahan, Ternyata Terancam 12 Tahun, Hotman Wajib Baca!

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:58 WIB
Jawaban Telak Jaksa Kenapa Nikita Mirzani Ditahan, Ternyata Terancam 12 Tahun, Hotman Wajib Baca!
Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Suara Denpasar – Jaksa dari Kejari Serang memberi jawaban telak kenapa Nikita Mirzani ditahan. Guru besar Unair, Prof Henri Subiakto dan pengacara Hotman Paris pun wajib baca.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Serang saat pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Polres Serang pada Selasa (25/10/2022). Nyai Nikita pun langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani tersangkut pidana dugaan pencemaran nama baik melalui instagramnya yang dilaporkan Dito Mahendra, pasangan artis Nindy Ayunda.

Penahanan Nikita Mirzani pun mendapat kritik dan pertanyaan dari berbagai pihak. Di antaranya ada pernyataan dari guru besar Unair, Prof Henri Subiakto dan pengacara kondang Hotman Paris. 

“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," kata Henri dalam cuitannya di Twitter, Rabu (26/2022).

Pengacara kondang Hotman Paris juga mempertanyakan pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain pasal 27 Ayat 3 UU ITE. 

“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris di video.

Hotman Paris mengatakan, menurut KUHP, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Nikita Mirzani tak boleh ditahan. 

"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Tolong dijawab ini ke publik," kata Hotman.

Di tengah banyak pertanyaan dan kritik soal penahanan terhadap Nikita Mirzani, Kejari Serang pun memberi jawaban telak. Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur karena ada dua pertimbangan. Yakni alasan objektif dan subjektif.

"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Freddy.

Freddy melanjutkan, untuk alasan subyektif yaitu Pasal 21 Ayat 1 KUHP, yang menegaskan agar tersangka atau terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menjelaskan lebih detail lagi. Dia menyebutkan bahwa ternyata Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

“Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” papar Rezkinil Jusar dilansir dari Youtube Sambel Lalap, Jumat (28/10/2022).

Dari penelusuran Suara Denpasar, Pasal 27 Ayat 3 yang dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE memang ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Akan tetapi, untuk Pasal 27 yang dikaitkan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE, terungkap bahwa ancamannya adalah 12 tahun penjara. Sebab, Pasal 36 UU ITE dipakai ketika perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 27 mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ancaman hukuman yang terkait Pasal 36 ada Pasal 51 UU ITE, yakni 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Singgung Soal Pasal, Harusnya Nikita Mirzani Tak Bisa Ditahan?

Hotman Paris Singgung Soal Pasal, Harusnya Nikita Mirzani Tak Bisa Ditahan?

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 12:12 WIB

Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Nikita Mirzani Dalam Rutan Serang, Yakin?

Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Nikita Mirzani Dalam Rutan Serang, Yakin?

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 15:12 WIB

Melaney Ricardo Ngaku Selingkuh? Kalau Sebut Cowoknya, Pasti Kaget!

Melaney Ricardo Ngaku Selingkuh? Kalau Sebut Cowoknya, Pasti Kaget!

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:59 WIB

Anak-anak Nikita Mirzani Tak Tau Ibunya Ditahan, Kalau Lolly? Manajer Ungkap Hal Ini: Kalaupun Dikasih Tau...

Anak-anak Nikita Mirzani Tak Tau Ibunya Ditahan, Kalau Lolly? Manajer Ungkap Hal Ini: Kalaupun Dikasih Tau...

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:01 WIB

Nikita Mirzani Tak Mau Makan Hingga Alami Gangguan Pencernaan, Imbas Ditahan?

Nikita Mirzani Tak Mau Makan Hingga Alami Gangguan Pencernaan, Imbas Ditahan?

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:23 WIB

Intip Kegiatan Nikita Mirzani Dibalik Jeruji Besi, dari Ibadah Berjamaah Sampai Traktir Pizza Semua Tahanan

Intip Kegiatan Nikita Mirzani Dibalik Jeruji Besi, dari Ibadah Berjamaah Sampai Traktir Pizza Semua Tahanan

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 12:40 WIB

Terkini

Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir

Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir

Sulsel | Senin, 23 Maret 2026 | 14:05 WIB

REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z

REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 14:05 WIB

Dari Surabaya ke Makassar, Cast Pelangi di Mars Sapa Langsung Penonton dengan Hangat

Dari Surabaya ke Makassar, Cast Pelangi di Mars Sapa Langsung Penonton dengan Hangat

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 14:00 WIB

Cari Tablet Murah yang Bisa Telepon? 4 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card 2026 yang Layak Dipinang

Cari Tablet Murah yang Bisa Telepon? 4 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card 2026 yang Layak Dipinang

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 14:00 WIB

HP Murah Redmi 15A 5G Rilis Akhir Maret: Usung Chip Mumpuni dan Baterai Jumbo

HP Murah Redmi 15A 5G Rilis Akhir Maret: Usung Chip Mumpuni dan Baterai Jumbo

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 14:00 WIB

Mentan: Stok dan Harga Pangan Stabil saat Lebaran

Mentan: Stok dan Harga Pangan Stabil saat Lebaran

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 13:59 WIB

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Misi Mencari Cuan Jalur Langit: Cek Shio-mu, Siapa Tahu Takdirmu Jadi Miliarder Setelah Opor Habis

Misi Mencari Cuan Jalur Langit: Cek Shio-mu, Siapa Tahu Takdirmu Jadi Miliarder Setelah Opor Habis

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 13:35 WIB

Quartararo Abaikan Hasil MotoGP Brasil, Salip Marc Marquez Lebih Penting di Tengah Masa Sulit

Quartararo Abaikan Hasil MotoGP Brasil, Salip Marc Marquez Lebih Penting di Tengah Masa Sulit

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 13:35 WIB

Eddy Soeparno: WFH Setelah Lebaran Bisa Pangkas Konsumsi BBM Secara Signifikan

Eddy Soeparno: WFH Setelah Lebaran Bisa Pangkas Konsumsi BBM Secara Signifikan

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 13:30 WIB