Adu Argumen Pendekar Hukum soal Nikita Mirzani, dari Hotman Paris sampai Prof Henri Subiakto Dimentahkan Jaksa

Suara Denpasar

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 05:45 WIB
Adu Argumen Pendekar Hukum soal Nikita Mirzani, dari Hotman Paris sampai Prof Henri Subiakto Dimentahkan Jaksa
Adu Argumen Pendekar Hukum soal Nikita Mirzani, dari Hotman Paris sampai Prof Henri Subiakto Dimentahkan Jaksa (dok IG Nikita Mirzani)

Suara Denpasar- Viral ungkapan seorang profesor hingga pengacara kondang Hotman Paris mengenai pasal yang disangkakan Nikita Mirzani kini dimentahkan oleh jaksa.

Dari unggahan yang viral itu menyebut jika penahanan Nikita Mirzani dianggap tidak tepat dilakukan.

Terlebih sejak UU ITE direvisi maka penahanan dianggap sudah tidak relevan lagi dilakukan.

Unggahan ini viral dan banyak diunggah ulang di akun media sosial nerizen, termasuk unggahan akun instagram Nikita Mirzani yang kini dipegang oleh admin.

Berkali-kali akun Nikita Mirzani mengunggah pernyataan dari profesor yang merupakan Guru besar Unair, yakni Prof Henri Subiakto.

“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," demikian ungkapan Henri dikutip pada Sabtu (29/10).

“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," imbuh cuitan di Twitter itu.

Bukan hanya argumen dari pendekar hukum dari kalangan akademik saja, pengacara kondang Hotman Paris juga turut mengomentari penahanan itu.

“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris di video.

Dengan demikian, menurut KUHP kata Hotman, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Nikita Mirzani bisa untuk tidak ditahan. 

"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Tolong dijawab ini ke publik," kata Hotman.

Di tengah banyak pertanyaan dan kritik soal penahanan terhadap Nikita Mirzani, Kejari Serang pun memberi jawaban.

Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur karena ada dua pertimbangan, yakni alasan objektif dan subjektif.

"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Freddy.

Freddy melanjutkan, untuk alasan subyektif yaitu Pasal 21 Ayat 1 KUHP, yang menegaskan agar tersangka atau terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cekidot Rumah Nikita Mirzani, Gila! Ada Marmer Rp 700 Juta Plus Kamar Unik Khusus Tamu

Cekidot Rumah Nikita Mirzani, Gila! Ada Marmer Rp 700 Juta Plus Kamar Unik Khusus Tamu

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 04:51 WIB

Bedah Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE yang Menjerat Nikita Mirzani: Dinilai Kontroversi, Gaya Baru hingga Lebih Kejam dari yang Ada di KUHP

Bedah Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE yang Menjerat Nikita Mirzani: Dinilai Kontroversi, Gaya Baru hingga Lebih Kejam dari yang Ada di KUHP

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 22:56 WIB

Gerah! Ditahan Saat Dirinya Sedang Live Tiktok, Lolly Akhirnya Berani Sebut Nikita Mirzani Bermuka Dua

Gerah! Ditahan Saat Dirinya Sedang Live Tiktok, Lolly Akhirnya Berani Sebut Nikita Mirzani Bermuka Dua

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 21:38 WIB

Terkini

Resmi Berpisah, Ini Statistik Mentereng M Rahmat di Bali United

Resmi Berpisah, Ini Statistik Mentereng M Rahmat di Bali United

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:53 WIB

Beli Tiket Rp14 Juta Cuma Dapat Punggung, Kirana Larasat Kecewa Nonton Konser F4 'FForever'

Beli Tiket Rp14 Juta Cuma Dapat Punggung, Kirana Larasat Kecewa Nonton Konser F4 'FForever'

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:51 WIB

Buku Ya Tuhan, Desain Grafis, Deadline, Doa: Curhat Absurd Pekerja Kreatif

Buku Ya Tuhan, Desain Grafis, Deadline, Doa: Curhat Absurd Pekerja Kreatif

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:45 WIB

Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA

Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA

Jabar | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:44 WIB

6 Orang yang Serang Polisi saat Gerebek Bandar Narkoba di Medan Ditangkap

6 Orang yang Serang Polisi saat Gerebek Bandar Narkoba di Medan Ditangkap

Sumut | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:38 WIB

Redmi Headphones Neo Lolos Sertifikasi Komdigi, Usung Hi-Res dan Baterai Tahan Lama

Redmi Headphones Neo Lolos Sertifikasi Komdigi, Usung Hi-Res dan Baterai Tahan Lama

Tekno | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:33 WIB

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:31 WIB

Tampil dengan Perut Buncit, Bentuk Pinggul Amanda Manopo Jadi Gunjingan, Begini Respons Sang Artis

Tampil dengan Perut Buncit, Bentuk Pinggul Amanda Manopo Jadi Gunjingan, Begini Respons Sang Artis

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:22 WIB

Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri

Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri

Lampung | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:22 WIB

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB