Suara Denpasar- Pro kontra penahanan Nikita Mirzani masih terus mencuat usai sejumlah pakar mengomentari pasal yang disangkakan kepada artis kontroversia tersebut.
Namun jawaban Jaksa dari Kejari Serang seolah menutup kontroversi mengenai pasal apa yang disangkakan dan apa alasan penahanan tersebut.
Jawaban telak jaksa soal Nikita Mirzani ini bisa jadi ditujukan kepada guru besar Unair Prof Henri Subiakto dan pengacara kondang Hotman Paris.
Ini karena dua tokoh ini yang sebelumnya meragukan penahanan dan mempertanyakan sikap kejaksaan dalam penahanan Nikita Mirzani.
Selain kabar mengenai jawaban telak jaksa dalam menahan Nikita Mirzani, kabar mengenai Dedi Mulyadi atau Kang Dedi juga mendapatkan perhatian warganet.
Kali ini Kang Dedi Mulyadi terlibat cekcok dengan seorang pengelola tempat pembuangan limbah tanah.
Dua kabar mengenai penahanan Nikita Mirzani dan cekcok Kang Dedi ini menjadi dua kabar yang paling banyak dibaca di suaradenpasar.com.
Dua berita ini menjadi yang paling populer setidaknya dalam 24 jam terakhir ini.
Jawaban Jaksa soal penahanan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani tersangkut pidana dugaan pencemaran nama baik melalui instagramnya yang dilaporkan Dito Mahendra, pasangan artis Nindy Ayunda.
“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," kata Prof Henri Subiakto dalam cuitannya di Twitter, Rabu (26/2022).
Pengacara kondang Hotman Paris juga mempertanyakan pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris di video.
Hotman Paris mengatakan, menurut KUHP, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Nikita Mirzani tak boleh ditahan.
Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur karena ada dua pertimbangan. Yakni alasan objektif dan subjektif.