Populer, Jawaban Telak Jaksa soal Penahanan Nikita Mirzani, hingga Kang Dedi Mulyadi Bentak-bentak Pengelola Tempat Limbah

Suara Denpasar

Minggu, 30 Oktober 2022 | 05:52 WIB
Populer, Jawaban Telak Jaksa soal Penahanan Nikita Mirzani, hingga Kang Dedi Mulyadi Bentak-bentak Pengelola Tempat Limbah
Populer, Jawaban Telak Jaksa soal Penahanan Nikita Mirzani, hingga Kang Dedi Mulyadi Bentak-bentak Pengelola Tempat Limbah (Kolase Suara Denpasar/D.A Wijaya)

Suara Denpasar- Pro kontra penahanan Nikita Mirzani masih terus mencuat usai sejumlah pakar mengomentari pasal yang disangkakan kepada artis kontroversia tersebut.

Namun jawaban Jaksa dari Kejari Serang seolah menutup kontroversi mengenai pasal apa yang disangkakan dan apa alasan penahanan tersebut.

Jawaban telak jaksa soal Nikita Mirzani ini bisa jadi ditujukan kepada guru besar Unair Prof Henri Subiakto dan pengacara kondang Hotman Paris

Ini karena dua tokoh ini yang sebelumnya meragukan penahanan dan mempertanyakan sikap kejaksaan dalam penahanan Nikita Mirzani.

Selain kabar mengenai jawaban telak jaksa dalam menahan Nikita Mirzani, kabar mengenai Dedi Mulyadi atau Kang Dedi juga mendapatkan perhatian warganet.

Kali ini Kang Dedi Mulyadi terlibat cekcok dengan seorang pengelola tempat pembuangan limbah tanah.

Dua kabar mengenai penahanan Nikita Mirzani dan cekcok Kang Dedi ini menjadi dua kabar yang paling banyak dibaca di suaradenpasar.com.

Dua berita ini menjadi yang paling populer setidaknya dalam 24 jam terakhir ini.

Jawaban Jaksa soal penahanan Nikita Mirzani

baca juga

Nikita Mirzani tersangkut pidana dugaan pencemaran nama baik melalui instagramnya yang dilaporkan Dito Mahendra, pasangan artis Nindy Ayunda.

“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," kata Prof Henri Subiakto dalam cuitannya di Twitter, Rabu (26/2022).

Pengacara kondang Hotman Paris juga mempertanyakan pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain pasal 27 Ayat 3 UU ITE. 

“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris di video.

Hotman Paris mengatakan, menurut KUHP, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Nikita Mirzani tak boleh ditahan. 

Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur karena ada dua pertimbangan. Yakni alasan objektif dan subjektif.

"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Freddy.

Freddy melanjutkan, untuk alasan subyektif yaitu Pasal 21 Ayat 1 KUHP, yang menegaskan agar tersangka atau terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menjelaskan lebih detail lagi. Dia menyebutkan bahwa ternyata Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

“Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” papar Rezkinil Jusar dilansir dari Youtube Sambel Lalap, Jumat (28/10/2022).

Dari penelusuran Suara Denpasar, Pasal 27 Ayat 3 yang dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE memang ancaman hukumannya hanya 4 tahun. 

Akan tetapi, untuk Pasal 27 yang dikaitkan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE, terungkap bahwa ancamannya adalah 12 tahun penjara. Sebab, Pasal 36 UU ITE dipakai ketika perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 27 mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Ancaman hukuman yang terkait Pasal 36 ada Pasal 51 UU ITE, yakni 12 tahun penjara.

Kang Dedi Mulyadi terlibat cekcok 

Kang Dedi Mulyadi kini selalu jadi perhatian warganet, selain karena tokoh publik mantan bupati itu juga tengah digugat cerai istrinya Anne Ratna.

Dalam proses perceraian itu sebagai anggota DPR RI Kang Dedi masih terus turun ke lapangan mengecek kondisi warganya. 

Saat dalam proses kunjungan kerjanya, dia akhirnya sampai turun dari mobil karena melihat banyak truk-truk bertonase besar muat limbah tanah melewati jalan yang bukan peruntukannya.

Dedi Mulyadi atau yang biasa dipanggil Kang Dedi menumpahkan amarahnya kepada seorang pengela tempat pembuangan limbah.

Suami dari Bupati Purwakarta Anne Ratna ini terlibat cekcok di pinggir jalan.

Bahkan Kang Dedi sampai sudah menunjuk-nunjuk muka pengelola limbah tersebut dan membentak-bentak yang bersangkutan.

Aksi Kang Dedi ini pun jadi perhatian dari para pengendara yang kebetulan lewat di lokasi tersebut.

Dedi Mulyadi ngamuk karena jalan penuh dengan debu akibat imbas dari truk-truk bertonase besar membuang limbah tanah dan lainnya.

"Bapak tahu gak jalan kotor, ini jalan saudara bukan, Anda bangun jalan gak di sini, saya tanya anda bangun jalan gak di sini," kata Kang Dedi Mulyadi dengan nada sangat tinggi, dikuti dari akun youtube yang diunggah Kang Dedi Mulyadi Chanel, dikutip pada Sabtu (29/10). ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kang Dedi Mulyadi Singgung Soal Uang Puluhan Miliar Rupiah, Tapi yang Ada Kegelisahan

Kang Dedi Mulyadi Singgung Soal Uang Puluhan Miliar Rupiah, Tapi yang Ada Kegelisahan

Denpasar | Minggu, 30 Oktober 2022 | 05:12 WIB

Terkuak, Nikita Mirzani Lebih Dulu Ogah Berdamai, Pihak Dito Mahendra: Mustahil Restorative Justice!

Terkuak, Nikita Mirzani Lebih Dulu Ogah Berdamai, Pihak Dito Mahendra: Mustahil Restorative Justice!

Denpasar | Minggu, 30 Oktober 2022 | 04:00 WIB

Makin Hareudang, Nikita Mirzani Dipenjara, Isa Zega Pengen Jenguk dan Nyinyir: Katanya Kamu Strong..

Makin Hareudang, Nikita Mirzani Dipenjara, Isa Zega Pengen Jenguk dan Nyinyir: Katanya Kamu Strong..

Denpasar | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 21:16 WIB

Terkini

Ramai Isu Moratorium Alfamart dan Indomaret, Ini Penjelasan Resmi Menteri UMKM

Ramai Isu Moratorium Alfamart dan Indomaret, Ini Penjelasan Resmi Menteri UMKM

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:52 WIB

Bupati Sukoharjo Tak Sendiri, KPK Amankan Empat Orang dalam OTT di Solo Raya

Bupati Sukoharjo Tak Sendiri, KPK Amankan Empat Orang dalam OTT di Solo Raya

Surakarta | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:48 WIB

Gagal Pecahkan Rekor, Enola Holmes 3 Debut Angka 20,7 Juta Views di Netflix

Gagal Pecahkan Rekor, Enola Holmes 3 Debut Angka 20,7 Juta Views di Netflix

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:45 WIB

CBR Dinilai Mampu Ciptakan Lapangan Kerja, Ini Ajakan Menteri UMKM ke Korporasi

CBR Dinilai Mampu Ciptakan Lapangan Kerja, Ini Ajakan Menteri UMKM ke Korporasi

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:40 WIB

Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Perangkat Daerah

Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Perangkat Daerah

Surakarta | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Tragis! Remaja Madiun Tewas Terjebak Lumpur Sungai Bengawan Solo

Tragis! Remaja Madiun Tewas Terjebak Lumpur Sungai Bengawan Solo

Jatim | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:24 WIB

PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026

PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026

Riau | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:24 WIB

Penjualan Eceran Juni 2026 Turun Tipis, BI Pastikan Konsumsi Rumah Tangga Masih Solid

Penjualan Eceran Juni 2026 Turun Tipis, BI Pastikan Konsumsi Rumah Tangga Masih Solid

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:24 WIB

×