Nikita Mirzani dan Kang Dedi Mulyadi Masih Trending

Suara Denpasar | Suara.com

Minggu, 30 Oktober 2022 | 13:52 WIB
Nikita Mirzani dan Kang Dedi Mulyadi Masih Trending
Kang Dedi Mulyadi dan Nikita Mirzani (Kalause Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Pembaca denpasar.suara.com begitu intens mengikuti perkembangan kasus yang membelit Nikita Mirzani dan Kang Dedi Mulyadi. Dua tokoh tersebut beragam sepak terjangnya begitu menarik di simak.

Sebelumnya, Nikita Mirzani tersangkut pidana dugaan pencemaran nama baik melalui instagramnya yang dilaporkan Dito Mahendra, pasangan artis Nindy Ayunda.

“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," kata Prof Henri Subiakto dalam cuitannya di Twitter, Rabu (26/10/2022).

Begitu juga dengan pengacara kesohor tanah air, Hotman Paris juga mempertanyakan pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.

Apakah ada pasal selain pasal 27 Ayat 3 UU ITE. “Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," sebut Hotman Paris dalam akun Instagramnya. Jika hanya pasal tersebut, maka seharusnya Nikita Mirzani tidak ditahan.

Menanggapi hal tersebut Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur karena ada dua pertimbangan.

Yakni alasan objektif dan subjektif. "Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Freddy.

Freddy melanjutkan, untuk alasan subyektif yaitu Pasal 21 Ayat 1 KUHP, yang menegaskan agar tersangka atau terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menjelaskan lebih detail lagi.

Dia menyebutkan bahwa ternyata Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

“Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” papar Rezkinil Jusar dilansir dari Youtube Sambel Lalap, Jumat (28/10/2022).

Dari penelusuran Suara Denpasar, Pasal 27 Ayat 3 yang dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE memang ancaman hukumannya hanya 4 tahun.

Akan tetapi, untuk Pasal 27 yang dikaitkan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE, terungkap bahwa ancamannya adalah 12 tahun penjara.

Sebab, Pasal 36 UU ITE dipakai ketika perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 27 mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ancaman hukuman yang terkait Pasal 36 ada Pasal 51 UU ITE, yakni 12 tahun penjara.

Kang Dedi Nyaris Adu Jotos 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di Tengah Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi, Ambu Anne Tak Bisa Tidur, Bicara Sakit Hati

Di Tengah Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi, Ambu Anne Tak Bisa Tidur, Bicara Sakit Hati

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:53 WIB

Di Balik Sikap Kontrovesial Nikita Mirzani, Haters Harus Tahu Jiwa Sosial Nyai, Inilah Daftarnya

Di Balik Sikap Kontrovesial Nikita Mirzani, Haters Harus Tahu Jiwa Sosial Nyai, Inilah Daftarnya

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:44 WIB

Kang Dedi Mulyadi Selalu Ingat Bersyukur dan Filosofi Hidup Sederhana

Kang Dedi Mulyadi Selalu Ingat Bersyukur dan Filosofi Hidup Sederhana

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:43 WIB

Terkini

30 Kode Redeem FF Terbaru 11 April 2026: Klaim Skin Evo Gun hingga AK47 Blue Flame Draco Gratis

30 Kode Redeem FF Terbaru 11 April 2026: Klaim Skin Evo Gun hingga AK47 Blue Flame Draco Gratis

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 08:40 WIB

Fajar/Fikri Diadang Kuda Hitam Korea, 2 Wakil Indonesia Jadi Tumpuan Terakhir di BAC 2026

Fajar/Fikri Diadang Kuda Hitam Korea, 2 Wakil Indonesia Jadi Tumpuan Terakhir di BAC 2026

Sport | Sabtu, 11 April 2026 | 08:39 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 08:24 WIB

Sidak Wamendagri di Bandar Lampung: Saat WFA Bukan Berarti Libur

Sidak Wamendagri di Bandar Lampung: Saat WFA Bukan Berarti Libur

Lampung | Sabtu, 11 April 2026 | 08:21 WIB

Bukan Sekadar Lari dan Angkat Beban: Rahasia Lolos Hyrox dari Ekosistem Latihan hingga Recovery

Bukan Sekadar Lari dan Angkat Beban: Rahasia Lolos Hyrox dari Ekosistem Latihan hingga Recovery

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 08:10 WIB

Badai di Kota Marmer: Drama OTT Bupati dan Malam Mencekam di Mapolres Tulungagung

Badai di Kota Marmer: Drama OTT Bupati dan Malam Mencekam di Mapolres Tulungagung

Jatim | Sabtu, 11 April 2026 | 08:06 WIB

4 Rekomendasi Pembersih Wajah Berbahan Bambu untuk Skin Barrier Kuat

4 Rekomendasi Pembersih Wajah Berbahan Bambu untuk Skin Barrier Kuat

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 08:05 WIB

Bungkus Sendiri Lebih Asyik: Tips Jajan Es Teh Kekinian di Tengah Kenaikan Harga Plastik

Bungkus Sendiri Lebih Asyik: Tips Jajan Es Teh Kekinian di Tengah Kenaikan Harga Plastik

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 08:02 WIB

Trump Minta Bagian Tarif Kapal di Selat Hormuz, Picu Sorotan Global!

Trump Minta Bagian Tarif Kapal di Selat Hormuz, Picu Sorotan Global!

Video | Sabtu, 11 April 2026 | 08:00 WIB

Buku Tamasya Ke Taman Diri; Menemukan Tuhan Lewat Kata-Kata Para Sufi

Buku Tamasya Ke Taman Diri; Menemukan Tuhan Lewat Kata-Kata Para Sufi

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 07:35 WIB