Suara Denpasar – Dua keterangan berbeda disampaikan saksi dalam sidang terdakwa Bharada Rizhard Eliezer (Bharada E) mengenai status anak balita usia 1,5 tahun di rumah Ferdy Sambo. Saksi Susi (pembantu rumah tangga/ PRT) dan Brigadir Daden Miftahul Haq (ajudan Ferdy Sambo) bertolak belakang.
Susi menjawab pertanyaan majelis hakim tentang siapa orang tua dari balita di rumah Ferdy Sambo. Susi mengatakan, anak balita 1,5 tahun itu adalah anak keempat pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Anaknya siapa yang lahirkan? Ibunya siapa yang lahirkan?” tanya hakim kepada Susi di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Ibu Putri Candrawathi,” jawab Susi.
“Saudara bohong. Saudara sudah disumpah lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?” tanya hakim lagi.
Susi tampak terdiam sesaat. Dia tak menjawab. Ketika hakim bertanya lagi, Susi tetap diam.
“Banyak bohong dia di sini. Kok diam?” tanya hakim lagi.
“Ibu Putri (Candrawathi),” ucap Susi.
“Saudara bertetap (memberi kesaksian) Ibu Putri yang lahirkan? Jawab yang serius! Siapa yang melahirkan?” lontar hakim kepada Susi lagi.
Susi pun tetap pada jawaban semula, “Ibu Putri.”
Susi mngatakan, balita tersebut lahir pada tanggal 23 Maret 2021. Yang lucu, Susi yang merupakan seorang pembantu rumah tangga mengaku tidak mengetahui di mana proses kelahirannya.
Selanjutnya hakim menanyakan kepada Susi siapa pengasuh balita berusia 1,5 tahun tersebut. Suai menyebut pengasuhnya adalah Alif.
“Saudara nampak bohong, dari tadi saya tanya siapa aja yang tinggal di situ, nggak disebut nama Alif. Baru sekarang (sebut nama Alif),” cecar hakim.
“Kan udah keluar, Pak,” jawab Susi, bersilat lidah.
“Sejak kapan dia keluar?” lanjut hakim menanyai Susi.