Ternyata Kerugian Materiil Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Itu Seharga Motor Bekas, Nilainya Rp.17,5 Juta untuk Sepasang Sepatu

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 07 November 2022 | 22:34 WIB
Ternyata Kerugian Materiil Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Itu Seharga Motor Bekas, Nilainya Rp.17,5 Juta untuk Sepasang Sepatu
Nikita Mirzani (kiri) dan Dito Mahendra (Istimewa)

Suara Denpasar - Dito Mahendra adalah sosok yang melaporka Nikita Mirzani hingga kini dia ditahan oleh pihak Kejaksaan Serang. Dalam sejumlah pemberitaan, kuasa hukum Dito mengaku kliennya mengalami kerugian materiil maupun immateriil.

Dalam hukum pidana, kerugian materiil adalah kerugian-kerugian yang dari awal dapat dinilai dengan uang, sedangkan tuntutan ganti kerugian immateriil adalah kerugian-kerugian yang dari awal itu tidak dapat dinilai dengan uang. Pertanyaan, secara materiil, berapa kerugian Dito Mahendra?

Dalam laporan terpercaya yang diterima denpasar.suara.com, kerugian secara materiil terhadap Dito Mahendra ternyata seharga motor bekas. Yakni senilai Rp. 17.500.000 ribu.

Nilai uang tersebut ternyata merupakan harga sepatu yang hendak mau dijual oleh Dito Mahendra terhadap saksi berinisial ML. Bagaimana ceritanya?

Pada tanggal 8 Mei 2022, disebuah cafe yang berada di Plaza Senayan Jakarta, Saksi ML yang merupakan rekan bisnis dari Dito Mahendra bertemu. ML yang saat itu bersama dengan saksi HY sedang mencari sepatu.

Kemudian Dito Mahendra menawarkan sepatu miliknya senilai Rp. 17.500.000 ribu. Saksi ML pun tertarik dan kemudian membayar uang muka senilai Rp. 5 juta. Kesepakatan pun terjalin antar keduanya.

Selanjutnya, pada 18 Mei 2022, Saksi ML pun sebagai pengikut akun Nikita Mirzani, yakni @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam  Instastory di akunnya tersebut.

Atas hal itu, saksi ML pun menghubungi saksi HY agar membatalkan pembelian sepatu milik Dito Mahendra dan meminta untuk pengembalian DP dari sepatu tersebut.

Hal tersebut digunakan sebagai sebuah kerugian materiil terhadap Dito Mahendra sehingga Nikita Mirzani kini harus menjalani masa-masa sulit karena menjadi tahanan pihak kejaksaan hingga nanti akan di adili di meja hijau.

Sementara itu, Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy sebelumnya mengatakan untuk kerugian secara immateriil Dito Mahendra atas perbuatan Nikita Mirzani yakni terkait martabat dan reputasi.

"Menyangkut harkat, martabat, dan reputasi. Nama baik seseorang itu sangat mahal dan tidak bisa diuangkan," kata Yafet beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, atas kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terjawab! Kerugian Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Ternyata Karena Gagal Jual Sepatu

Terjawab! Kerugian Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Ternyata Karena Gagal Jual Sepatu

| Senin, 07 November 2022 | 20:27 WIB

Demi Kesehatan Nikita Mirzani yang Tak Biasa Makan Makanan Penjara, Ferdinand, Kuasa Hukumnya Sampai Lakukan Ini

Demi Kesehatan Nikita Mirzani yang Tak Biasa Makan Makanan Penjara, Ferdinand, Kuasa Hukumnya Sampai Lakukan Ini

| Minggu, 06 November 2022 | 19:57 WIB

Jatuh Sakit, Nikita Mirzani Tidak Biasa Makan Makanan yang Disediakan Penjara, Pengacara Akhirnya Minta Keleluasaan Ini

Jatuh Sakit, Nikita Mirzani Tidak Biasa Makan Makanan yang Disediakan Penjara, Pengacara Akhirnya Minta Keleluasaan Ini

| Minggu, 06 November 2022 | 19:00 WIB

Terkini

Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer

Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer

Bogor | Rabu, 01 April 2026 | 22:59 WIB

Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas

Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas

Bogor | Rabu, 01 April 2026 | 22:47 WIB

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal

Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal

Lampung | Rabu, 01 April 2026 | 22:33 WIB

Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka

Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka

Sumsel | Rabu, 01 April 2026 | 22:33 WIB

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:32 WIB

Pantauan Terkini: Rumah Ono Surono Sepi Usai Digeledah KPK, Hanya Ada Toyota Hardtop

Pantauan Terkini: Rumah Ono Surono Sepi Usai Digeledah KPK, Hanya Ada Toyota Hardtop

Jabar | Rabu, 01 April 2026 | 22:31 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

BRI Lewat Program Desa BRILiaN Sukses Dorong Ekonomi Lokal Desa Pajambon Kuningan

BRI Lewat Program Desa BRILiaN Sukses Dorong Ekonomi Lokal Desa Pajambon Kuningan

Jabar | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB