Suara Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bukan hanya memeriksa pejabat Universitas Udayana (Unud). Tapi, juga mahasiswa.
Salah satunya yang diperiksa adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud Darryl Dwi Putra. Dia diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud atau uang pangkal di Kampus Unud.
Darrly membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh kejaksaan, Senin (7/11/2022) terkait dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) lewat seleksi jalur mandiri tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Saat ditemui xenpasar.suara.com saat istirahat pemeriksaan, dia mengatakan pemeriksaan berlangsung dari pukul 10 pagi dan tidak ingat berapa bertanyaan yang diberikan oleh Jaksa.
"Tidak ingat berapa karena pertanyaannya berkembang tapi tidak sampai sih 20 pertanyaan," katanya.
Lebih lanjut, sebagai mahasiswa dia menjelaskan kepada Jaksa sikap BEM dan mahasiswa Unud yang menolak SPI karena sebagai bentuk praktek komersialisasi pendidikan.
Walaupun sistem itu diterapkan, dia meminta jangan diberlakukan sebagai syarat utama pada seleksi jalur mandiri.
"Kalaupun komersialisasi pendidikan diterapkan kami pun boleh menilai soal mekanisme yang belum wajar, kenapa kami nilai belum wajar dan tidak masuk akal karena SPI diletakkan sebagai syarat di depan," ujarnya.
Darryl mengatakan jika SPI tidak seharusnya sebagai syarat utama karena patokan penerimaan mahasiswa dari uang sumbangan bukan dari kemampuan calon mahasiswa.
Baca Juga: Tangan Kanan Rektor Unud Diperiksa Penyidik Kejati Bali
Seyogyanya sumbangan diletakkan ketika peserta sudah lulus seleksi dan untuk sumbangan dilakukan secara sukarela tidak berdasarkan grade seperti dalam surat keputusan rektor.
"Mau bayar berapa pun seribu, Rp 10 ribu namanya juga sukarela. Berdasarkan SK Rektor sumbangan tertinggi ada di Fakultas Kedokteran sampai Rp 1,2 miliar. Itupun pihak kampus membuka opsi nominal sumbangan lebih besar daripada yang tercantum di SK. Kalau misalnya memang yang menyumbang lebih dari itu. Atau SPI Level Up," papar dia panjang lebar. Dia juga menilai SPI adalah ladang pendapatan bagi kampus. "Jadi cari cuan tanpa batas," tandasnya.
Pendamping Hukum BEM Unud Kadek Vany Primaliraning mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan ke Darryl jauh dari permasalahan mengenai dana SPI. Pertanyaan hanya seputar diri atau sama seperti biodata diri.
Padahal Darryl menyampaikan bagaimana langkah BEM dalam menyikapi kebijakan SPI ini. "Dari permohonan audiensi ke rektorat, terus rektorat tidak mau buka data," sebutnya.
Dia juga menilai ada kejanggalan pemanggilan Darrly. Sebab, tidak disampaikan langsung tapi dititipkan di Rektorat.
Satu sisi proses pemeriksaan pertanyaan yang tidak fokus dalam kasus ini, sehingga Darryl meminta kepada pihak Jaksa untuk mengetik langsung jawabannya.