Ngeri! Angka Sial, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun: Wajib Bayar Biaya Perkara Rp 5 Ribu

Suara Denpasar

Rabu, 16 November 2022 | 19:07 WIB
Ngeri! Angka Sial, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun: Wajib Bayar Biaya Perkara Rp 5 Ribu
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana (SUARA DENPASAR)

Suara Denpasar - Sempat kaya raya akibat aplikasi Quotex. Kini Doni Salmanan duduk di kursi pesakitan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan hukuman cukup tinggi. Yakni angka sial 13 tahun.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam sidang, Rabu (16/11/2022) bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas 1A, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Sementara Terdakwa hadir virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung," papar Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana kepada denpasar.suara.com. 

Tuntutan JPU tersebut adalah Kesatu Alternatif Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," papar JPU saat sidang.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa  sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) Subsidiair 12 (dua belas) bulan penjara. Dan menyatakan barang bukti berupa: Barang bukti no 1 s/d 32 tetap terlampir dalam berkas; Barang bukti no 33 s/d 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui "Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan" (sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 dihadapan Notaris H. MAULUDDIN ACHMAD TURYANA, S.H.) dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian.

Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk Negara. Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk Negara.

Mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon No. Ref: 314/PER.RES/FMP/IX/2022 dari FINSENSIUS MENDROFA & PARTNERS ("FMP LAW FIRM") sebesar Rp. 5.283.113.957,- (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).

Mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan, yang diwakili Sdr. Feliks Multiwijaya Nomor: U/01/R.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp. 11.210.275.947,- (sebelas milyar dua ratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) rincian sebagai berikut: 67 (enam puluh rujuh) orang korban dengan jumlah Kerugian Platform QUOTEX sejumlah Rp. 9.140.285.033 (Sembilan milyar seratus empat puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh tiga rupiah),  8 (delapan) orang korban dengan Kerugian di luar Berkas Dakwaan (Tambahan) Platform Quotex Rp. 2.069.990.914 (dua milyar enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus empat belas rupiah)
Mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Surat Nomor Register: 3395-3403 /P.BPP-LPSK/X/2022 dan Nomor Register: 3450- 3473/P.BPP-LPSK/X/2022 sebesar Rp. 1.292.781.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah). "Juga membebankan terdakwa biaya perkara Rp 5 ribu," tukas JPU.

baca juga

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda persidangan pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa Doni Salmanan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banding, Jaksa Genjot Hukuman untuk Indra Kenz

Banding, Jaksa Genjot Hukuman untuk Indra Kenz

Denpasar | Rabu, 16 November 2022 | 17:56 WIB

Kasus Kredit Fiktif, Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Ditahan di Rutan Tabanan

Kasus Kredit Fiktif, Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Ditahan di Rutan Tabanan

Denpasar | Rabu, 16 November 2022 | 11:02 WIB

Heboh! Kasus 35,1 Kilogram Sabu, Gung Panji Divonis 8 Tahun

Heboh! Kasus 35,1 Kilogram Sabu, Gung Panji Divonis 8 Tahun

Denpasar | Rabu, 16 November 2022 | 10:44 WIB

Terkini

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:18 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:13 WIB

×