Kasus Kredit Fiktif, Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Ditahan di Rutan Tabanan

Suara Denpasar

Rabu, 16 November 2022 | 11:02 WIB
Kasus Kredit Fiktif, Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Ditahan di Rutan Tabanan
Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Ditahan di Rutan Tabanan (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Berkas empat tersangka tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif yang salah satunya melibatkan mantan bos Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali akhirnya rampung dan diterima Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Selasa (15/11/2022).

"Bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 telah melaksanakan penyerahan empat orang tersangka dan barang bukti perkara dugaan Kredit Fiktif Berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung," papar dia.

Kredit fiktif itu diserahkan kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan Tahun 2017 atas nama tersangka IMK, tersangka SW, Tersangka IKB dan Tersangka DPS.

"Empat orang Tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka SW, IKB dan DPS. Diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, sedangkan Tersangka IMK di Rutan Tabanan arena ditahan dalam perkara lain.

Keempat tersangka dalam keadaan sehat dan Negatif Covid-19. Selain Tersangka, Barang bukti terkait perkara juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum berupa uang dan dokumen tanah bangunan.

Dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka SW, Tersangka IKB dan Tersangka DPS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum terhitung hari ini hingga 20 puluh hari ke depan.

"DPS, IMK, dan IKB dilakukan penahanan di Rutan Tabanan, sedangkan SW ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan," ujarnya.

Tersangka IMK, Tersangka SW dan Tersangka DPS disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana

baca juga

Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidiair: Pasal 9 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Tersangka IKB selain disangka melanggar Pasal yang sama dengan Tersangka IMK, Tersangka SW dan Tersangka DPS, juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Akibat perbuatan ke- empat tersangka, Negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung mengalami kerugian sejumlah Rp 4,8 Miliar.

"Selama Penyidikan, tersangka SW dan IKB melalui keluarganya telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1,650 miliar. Uang tersebut telah disita oleh Penyidik. Kemudian ada aset tanah milik tersangka/orang lain yang berjumlah 6 bidang. tanah yang berlokasi di monang-maning, Pedungan, Tabanan, dan Ponorogo Jawa Timur juga telah disita oleh Penyidik," tandasnya.

Harapannya uang maupun aset tanah ini dapat digunakan nantinya untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh! Kasus 35,1 Kilogram Sabu, Gung Panji Divonis 8 Tahun

Heboh! Kasus 35,1 Kilogram Sabu, Gung Panji Divonis 8 Tahun

Denpasar | Rabu, 16 November 2022 | 10:44 WIB

Menyesal dengan Perbuatan Tabok Ayah Kandung dalam Kondisi Mabuk, Kejari Tabanan Berikan Restorative Justice terhadap Pelaku Penganiayaan

Menyesal dengan Perbuatan Tabok Ayah Kandung dalam Kondisi Mabuk, Kejari Tabanan Berikan Restorative Justice terhadap Pelaku Penganiayaan

Denpasar | Selasa, 15 November 2022 | 08:06 WIB

Versi Inspektorat Badung Kerugian LPD Sangeh Tembus Rp 56 Miliar

Versi Inspektorat Badung Kerugian LPD Sangeh Tembus Rp 56 Miliar

Denpasar | Senin, 14 November 2022 | 18:53 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:32 WIB

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:26 WIB

3 Calon Pemain Naturalisasi yang Kemungkinan Tak Dilirik John Herdman ke Timnas Indonesia

3 Calon Pemain Naturalisasi yang Kemungkinan Tak Dilirik John Herdman ke Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:25 WIB

Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?

Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:15 WIB

Sinopsis Toy Story 5, Usaha Woody dan Mainan Hidup Lawan Kehadiran Gadget

Sinopsis Toy Story 5, Usaha Woody dan Mainan Hidup Lawan Kehadiran Gadget

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:15 WIB

Dicap Terlalu Mahal, TVRI Bongkar Alasan Hak Siar FIFA Rp1,3 Triliun

Dicap Terlalu Mahal, TVRI Bongkar Alasan Hak Siar FIFA Rp1,3 Triliun

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:14 WIB

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:09 WIB

Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati

Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati

Jabar | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:02 WIB

Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens

Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens

Health | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:51 WIB

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok

Bogor | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:50 WIB