Menkominfo menuturkan, UU PDP juga turut mengatur institusi perorangan, pribadi, korporasi di dalam negeri maupun global. “Terkait dengan lembaga negara yang mengatur tata kelola data pribadi, berada di bawah Presiden, bertanggung jawab kepada Presiden, dan akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres),” tandasnya. (*)
Menkominfo Johnny G. Plate Bilang Kalau Data Pribadi Bocor, Yang Bertanggungjawab Bukan Pemerintah
Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 24 November 2022 | 19:39 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kominfo Terima 5 Laporan Kasus Kebocoran Data Pribadi: MyPertamina, Lazada, Pedulilindungi hingga Forum Mobile Legend
23 November 2022 | 15:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Your Say | 09:38 WIB
Lifestyle | 09:37 WIB
Bisnis | 09:22 WIB
Lifestyle | 09:20 WIB
Bisnis | 09:14 WIB
Your Say | 09:10 WIB
Your Say | 09:10 WIB
Otomotif | 09:05 WIB