Suara Denpasar - Serangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia) di Bali, Kamis (24/11/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk Kebijakan Pembayaran Royalti Lagu dan Musil, bertempat di Ruang Ksirarnawa, UPTD Balai Budaya Bali.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminuddin mengatakan, KPK mengintervensi perbaikan sistem dalam bisnis di industri musik.
Di antaranya terkait royalti dan menutup celah potensi korupsi. “Tujuannya adalah untuk mewujudkan dunia usaha yang antisuap dan bebas dari korupsi,” sebut dia yang juga sebagai pembicara.
KPK telah mendorong diterbitkannya SE Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI No. HKI-KI.01.04-22 tentang Pembayaran Royalti Lagu dan Musik bagi Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak terkait Musik dan Lagu Sebelum Berlakunya Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) pada 1 Agustus 2022.
“Selama ini terdapat permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di dalam industri musik terkait ketidakjelasan pembayaran royalti lagu dan musik,” sebutnya.
Untuk diketahui, persoalan royalti belakangan ramai dibahas kalangan usaha. Sebab, adanya penagihan ganda atas pembayaran royalti lagu dan musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Selain itu tidak ada transparansi serta ketentuan penarikan royalti.
Ditambahkan oleh Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Rifadi, pihaknya telah membuat kepastian regulasi terkait pembayaran royalti lagu dan musik melalui Surat Edaran Dirjen K.I Nomor: HKI-KI.01.04-22.
“Dalam SE itu menegaskan pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya melalui satu pintu yakni melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Sarankan Pilih Pemimpin Saat Pilpres, Banyak Kerutan Dan Rambutnya Putih
Adapun keputusan menteri hukum dan HAM yang mengatur pengesahan tarif royalti HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 diantaranya; royalti seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, konser musik, pesawat udara, bus, kereta, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran, dan lainnya. ***