KPK Ingin Dunia Usaha Antisuap dan Bebas Korupsi, Tutup Peluang dari Royalti Musik

Suara Denpasar

Sabtu, 26 November 2022 | 13:09 WIB
KPK Ingin Dunia Usaha Antisuap dan Bebas Korupsi, Tutup Peluang dari Royalti Musik
Cegah terjadinya korupsi, KPK awasi kebijakan pembayaran royalti lagi dan musik (Istimewa)

Suara Denpasar - Serangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia) di Bali, Kamis (24/11/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk Kebijakan Pembayaran Royalti Lagu dan Musil, bertempat di Ruang Ksirarnawa, UPTD Balai Budaya Bali.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminuddin mengatakan, KPK mengintervensi perbaikan sistem dalam bisnis di industri musik.

Di antaranya terkait royalti dan menutup celah potensi korupsi. “Tujuannya adalah untuk mewujudkan dunia usaha yang antisuap dan bebas dari korupsi,” sebut dia yang juga sebagai pembicara.

KPK telah mendorong diterbitkannya SE Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI No. HKI-KI.01.04-22 tentang Pembayaran Royalti Lagu dan Musik bagi Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak terkait Musik dan Lagu Sebelum Berlakunya Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) pada 1 Agustus 2022.

“Selama ini terdapat permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di dalam industri musik terkait ketidakjelasan pembayaran royalti lagu dan musik,” sebutnya.

Untuk diketahui, persoalan royalti belakangan ramai dibahas kalangan usaha. Sebab,  adanya penagihan ganda atas pembayaran royalti lagu dan musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Selain itu tidak ada transparansi serta ketentuan penarikan royalti.

Ditambahkan oleh Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Rifadi, pihaknya telah membuat kepastian regulasi terkait pembayaran royalti lagu dan musik melalui Surat Edaran Dirjen K.I Nomor: HKI-KI.01.04-22.

“Dalam SE itu menegaskan pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya melalui satu pintu yakni melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” ujarnya.

baca juga

Adapun keputusan menteri hukum dan HAM yang mengatur pengesahan tarif royalti HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 diantaranya; royalti seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, konser musik, pesawat udara, bus, kereta, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran, dan lainnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sensasi Minum Kopi Cold Brew dengan Racikan yang Berbeda dari Biasanya, Seperti Apa Sih?

Sensasi Minum Kopi Cold Brew dengan Racikan yang Berbeda dari Biasanya, Seperti Apa Sih?

Lifestyle | Kamis, 24 November 2022 | 20:52 WIB

Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah

Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah

News | Kamis, 24 November 2022 | 16:18 WIB

Terkenal dengan Pelayan yang Suka Marah-Marah, Karen's Diner Indonesia Buka Lowongan Kerja: Ini Posisi yang Dibutuhkan

Terkenal dengan Pelayan yang Suka Marah-Marah, Karen's Diner Indonesia Buka Lowongan Kerja: Ini Posisi yang Dibutuhkan

Bisnis | Rabu, 23 November 2022 | 18:59 WIB

Terkini

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:18 WIB

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:15 WIB

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:07 WIB

Tembus Rp232 Miliar! Pajak Kendaraan Jadi Mesin Utama Pembangunan Bandar Lampung

Tembus Rp232 Miliar! Pajak Kendaraan Jadi Mesin Utama Pembangunan Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:03 WIB

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Ujung Tombaknya BYD

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Ujung Tombaknya BYD

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:00 WIB

Paradoks Negeri Tambang: Kaya Sumber Daya, tapi Bergantung pada Pajak

Paradoks Negeri Tambang: Kaya Sumber Daya, tapi Bergantung pada Pajak

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:00 WIB

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:59 WIB

Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial

Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial

Jatim | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:56 WIB

Kasus HIV-AIDS Meningkat di Riau, Tahun 2025 Tercatat Seribu Kasus

Kasus HIV-AIDS Meningkat di Riau, Tahun 2025 Tercatat Seribu Kasus

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:47 WIB

×